Bondowoso, radar-x.net – Kasus dugaan Korupsi dana Hibah di Kabupaten Bondowoso sudah senter beberapa tahun yang lalu. Pasalnya kini sudah mulai terungkap.
Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan Eks mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, saat dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan adanya penahanan Eks Mantan Bupati Bondowoso tersebut.
“Benar, sekarang sudah dilakukan penahanan, dibawa ke Lapas,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso. Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan, bahwa mantan Wabup Bondowoso tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023.
“Itu anggaran dana hibah tahun 2023 mas.” Tambahnya.
Adapun kasus yang menimpa Eks Bupati Bondowoso belum membeberkan secara detail berapa total kerugian negara dalam kasus ini.
“Totalnya, belum ya, hari Senin nanti kita rilis,” ujar Adi.
Adi juga belum buka suara apakah dalam kasus ini bakal ada tersangka lain.
“Pengembangan pasti ada,” singkatnya.
Diketahui, Irwan Bachtiar menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso sejak 2018 sampai 2023.
(Skr)