Bondowoso, RADAR-X.net – Proses hukum terkait dugaan penipuan yang menimpa H. Tomo terus berlanjut. Setelah laporan resmi dibuat di Polsek Jambesari, kini perkara tersebut memasuki tahap pemeriksaan terhadap pelapor.
Selasa (04-02-25)
Muhyi dan H. Abror, yang merupakan anggota LSM-KPK Jember, memastikan bahwa kasus ini dikawal hingga tuntas. Mereka mendampingi pelapor dalam setiap tahapan penyelidikan guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Saat ini, pihak kepolisian sudah memanggil dan memeriksa Klien kami sebagai pelapor. Kami berharap proses ini berjalan cepat dan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Muhyi.
Senada dengan itu, H. Abror menegaskan bahwa LBH-KPK tidak akan tinggal diam jika ada upaya memperlambat penyelesaian kasus ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Jika ada indikasi upaya menghambat proses, kami siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika H. Tomo mengalami dugaan penipuan oleh RR terkait transaksi tabung gas LPG senilai Rp 31 juta. Setelah keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan dan tabung gas miliknya juga hilang, H. Tomo memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan dari RR serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat kasus. Sementara itu, H. Tomo berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang.
“Harapan saya sederhana, uang saya kembali dan keadilan ditegakkan,” ujarnya singkat.
LBH-KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum yang jelas. Jika tidak ada itikad baik dari RR, mereka siap membawa kasus ini ke tahap yang lebih tinggi.
(Zen)