Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumLingkungan

LSM KPK Nusantara: Pengerasan Jalan Dusun Pasir Tengku ADD 2015 Menuai Kontroversi

60
×

LSM KPK Nusantara: Pengerasan Jalan Dusun Pasir Tengku ADD 2015 Menuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini
LSM KPK Nusantara: Pengerasan Jalan Dusun Pasir Tengku ADD 2015 Menuai Kontroversi
Kabid Investigasi LSM KPK Nusantara DPD Provinsi Aceh.

ACEH TIMUR, radar-x.net – Saat pelaksanaan kegiatan pengerasan jalan Dusun Pasir Tengku Gampong Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur tahun Anggaran 2015 menuai kontroversi antara warga dengan Bendahara Gampong Kaharuddin. Pasalnya, warga protes pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan hasil musyawarah.

Bahasa kontra versi untuk masyarakat termasuk Sapri oleh Kaharuddin selaku Bendahara Gampong mengatakan, “Pak Cek tidak usah halangi kegiatan pekerjaan kami, kalau mau lapor jangan tingkat Kabupaten,  ke Jokowi pun melapor, gak akan kenak kami,  karena uang itu bukan uang Negara.  Uang tersebut diberikan kepada kami dan terserah kami mau kami buat semau kami, tetap gak akan kenak kami,” ungkap Sapri, warga Dusun Pasir Tengku yang dituju sasaran pernyataan Kaharuddin tersebut.

Kepada awak Media radar-x.net, Selasa (27/03/2018) Kepala Bidang (Kabid) investigasi LSM KPK Nusantara DPD Provinsi Aceh Syahrudin Adi Putra selaku penerima laporan dari warga menilai bahwa pernyataan Bendahara Gampong Rantau Panjang kecamatan Simpang Jernih Kaharuddin melemahkan supremasi Hukum serta klaim dirinya seakan kebal hukum.

“Saya juga telah memastikan kelengkapan informasi dari pernyataan tersebut kepada Tokoh masyarakat yang mengetahui hal tersebut, bahwa pernyataan tersebut dimaksud Anggaran Dana Desa (ADD) APBG tahun 2015”, kata Syahruddin Adi Putra.

Berdasarkan analisa, lanjut Syahrudin, bahwa hasil Investigasi dilapangan, pernyataan Kaharuddin kepada warga tersebut sebagai salah satu statement pembodohan publik bagi warga masyarakat setempat.

“Supaya pengelolaan Dana Desa bisa mereka kerjakan asal – asalan, bukti temuan dilapangan pengerasan jalan Dusun Pasir Tengku tersebut dikerjakan asal jadi oleh pihak pengelola”, ungkap Syahrudin AP.

Selanjutnya Kabid Investigasi LSM KPK menegaskan, “kepada pihak Yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya Kabupaten Aceh Timur, mana kredibilitasnya terhadap tantangan seorang Kaharuddin Bendahara  Gampong terpencil tersebut. Atau barangkali Kaharuddin anak emasnya salah seorang pejabat hukum di Indonesia? Maka sangat berani buat pernyataan tersebut”, duga Syahrudin.

Sementara, Sapri warga Dusun Pasir Tengku sebagai sasaran pernyataan Kaharudin saat dikonfirmasi media mengungkapkan, “Benar pernyataan Kaharuddin seperti Ini ‘Kalau mau lapor jangan hanya tingkat Kabupaten, ke Jokowi sekalian lapor kami gak akan kenak, karena itu bukan anggaran Negara”. Saya gak begitu ingat lagi uang apa dibilangnya. Saya protes karena pengerjaan pengerasan jalan Dusun kami dikerjakan tidak sesuai dengan hasil musyawarah dikantor Keuchik antara perangkat Desa debgan warga masyarakat Dusun Pasir Tengku”, jelas Sapri.

“Saya dan beberapa warga yang mendengarkan pernyataan Kaharuddin tersebut berani bersaksi atas kebenaran. Disumpah pun says berani atas kebenaran pernyataan tersebut”, tegas Sapri.

Kaharuddin selaku Bendahara Gampong Rantau Panjang yang buat pernyataan selalu menghindar saat dikonfirmasi awak media dan Kabid Investigasi LSM KPK untuk dimintai keterangannya. Bahkan awak media mudik ke Desa, Kaharuddin turun ke Langsa dengan berbagai alasan. (Adi Selitonga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You cannot copy content of this page