INDRAMAYU, RADAR-X.net – Pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di desa Terusan kecamatan Sindang diduga
mempihakketigakan pekerjaan fisik bersumber anggaran dari Dana Desa (DD) Tahap pertama tahun 2024 dengan nilai 183.143.000 menjadi sorotan Lsm KPK Nusantara.
Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa secara swakelola. Jumat (24/0524)
Menurut Agus Seha, selaku ketua Lsm KPK Nusantara Cabang Indramayu saat diminta komentarnya mengatakan, Dana desa tidak boleh di pihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola, namanya swakelola berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika dana desa diduga di pihak ketigakan berbeda dari penjelasan Camat Sindang. Dadang Supriatna ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, ” Saya belum konfirmasi dengan pak Kuwu, tapi kalo menurut aturan sih seperti di atas, perbup 35.2 tahun 2019 menyebutkan jika material lebih dari 50 juta maka TPK membeli dari pihak ke 3 dengan sistem pembelian langsung, kalo diatas 100 juta dengan pemilihan penyedia,” Jawab Dadang.
” Pihak ke 3 disebut dengan penyedia barang/jasa, sepertinya ini bentuk transparansi TPK untuk diketahui masyarakat bahwa penyedia barang material Berupa Ready Mix dalam pekerjaan pengecoran tersebut adalah CV. KALIMAYU ABADI. Mangga dikonfirmasi saja kepada CV. Nya.” Kata Dadang.
“Kalo melihat papan nama kegiatan, itu dilaksanakan swakelola oleh TPK pak. Terus untuk ready mix kan harus beli, pasir dan sirtu kan harus beli di material. Ijin kalo menurut bapak, yang dimaksud dengan swakelola apa ya?, barangkali saya belum paham., he he he.” Jawab Dadang
Jawaban Dadang selaku Camat Sindang sangat disayangkan oleh Agus. ” Awalnya sekedar menginformasikan ke beliau selaku Camat yang Notabennya adalah pembina desa sebab dengan adanya penyedia jasa diduga yang tertulis di papan proyek, hasil monitoring Tim Anggota Lsm KPK Nusantara ke lokasi pekerjaan jelas TPK tidak difungsikan.
“Pasalnya ketika pekerja di mana Tim TPK nya pekerja menjawab, “Tim TPK tidak ada, tadi hanya datang rombongan lalu pergi lagi.” Jawab pekerja. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor yang ditakutkan ada indikasi komitmen fee yang diterima oleh kuwu dari pihak ketiga.” Tegas Agus
“Sepertinya Camat Sindang Dadang Supriatna alergi dikonfirmasi penggiat kontrol sosial yang melakukan monitoring sesuai amanat & perintah konstitusi pasal 2 PP43 Thn 2018 Pasal 2 (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan & pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dlm bentuk: a. hak mencari, memperoleh, memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana.” Papar Agus.
Agus berharap kepada Bupati Indramayu Hj Nina Agustina agar Camat Sindang Dadang Supriatna mendapat teguran keras. Ia menilai jawaban Camat tidak menunjukan sosok pejabat yang tidak bermartabat dengan masyarakat. Ia Juga berharap pengaduannya nanti ke pihak aparat penegak hukum kejaksaan negri Indramayu terkait dugaan alokasi dana desa di pihak ketigakan mendapat respon yang positif.” Tutup Agus.
(Yon/Tim)