Lsm KPK Nusantara Menyayangkan Sikap Camat Sindang, Dikonfirmasi Terkait Pihak Ketiga Balik Bertanya Swakelola

- Penulis Berita

Sabtu, 25 Mei 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, RADAR-X.net – Pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di desa Terusan kecamatan Sindang diduga
mempihakketigakan pekerjaan fisik bersumber anggaran dari Dana Desa (DD) Tahap pertama tahun 2024 dengan nilai 183.143.000 menjadi sorotan Lsm KPK Nusantara.

Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa secara swakelola. Jumat (24/0524)

Menurut Agus Seha, selaku ketua Lsm KPK Nusantara Cabang Indramayu saat diminta komentarnya mengatakan, Dana desa tidak boleh di pihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola, namanya swakelola berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika dana desa diduga di pihak ketigakan berbeda dari penjelasan Camat Sindang. Dadang Supriatna ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, ” Saya belum konfirmasi dengan pak Kuwu, tapi kalo menurut aturan sih seperti di atas, perbup 35.2 tahun 2019 menyebutkan jika material lebih dari 50 juta maka TPK membeli dari pihak ke 3 dengan sistem pembelian langsung, kalo diatas 100 juta dengan pemilihan penyedia,” Jawab Dadang.

Baca Juga:  Anggaran Program SAMISADE Cair, Ketua Komunitas Aktivis Bogor Raya Angkat Bicara

” Pihak ke 3 disebut dengan penyedia barang/jasa, sepertinya ini bentuk transparansi TPK untuk diketahui masyarakat bahwa penyedia barang material Berupa Ready Mix dalam pekerjaan pengecoran tersebut adalah CV. KALIMAYU ABADI. Mangga dikonfirmasi saja kepada CV. Nya.” Kata Dadang.

“Kalo melihat papan nama kegiatan, itu dilaksanakan swakelola oleh TPK pak. Terus untuk ready mix kan harus beli, pasir dan sirtu kan harus beli di material. Ijin kalo menurut bapak, yang dimaksud dengan swakelola apa ya?, barangkali saya belum paham., he he he.” Jawab Dadang

Jawaban Dadang selaku Camat Sindang sangat disayangkan oleh Agus. ” Awalnya sekedar menginformasikan ke beliau selaku Camat yang Notabennya adalah pembina desa sebab dengan adanya penyedia jasa diduga yang tertulis di papan proyek, hasil monitoring Tim Anggota Lsm KPK Nusantara ke lokasi pekerjaan jelas TPK tidak difungsikan.

“Pasalnya ketika pekerja di mana Tim TPK nya pekerja menjawab, “Tim TPK tidak ada, tadi hanya datang rombongan lalu pergi lagi.” Jawab pekerja. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor yang ditakutkan ada indikasi komitmen fee yang diterima oleh kuwu dari pihak ketiga.” Tegas Agus

Baca Juga:  Kekayaan Kadis Lingkungan Hidup Indramayu Tidak Masuk Akal, Aset Berlimpah Jadi Saksi Bisu

“Sepertinya Camat Sindang Dadang Supriatna alergi dikonfirmasi penggiat kontrol sosial yang melakukan monitoring sesuai amanat & perintah konstitusi pasal 2 PP43 Thn 2018 Pasal 2 (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan & pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dlm bentuk: a. hak mencari, memperoleh, memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana.” Papar Agus.

Agus berharap kepada Bupati Indramayu Hj Nina Agustina agar Camat Sindang Dadang Supriatna mendapat teguran keras. Ia menilai jawaban Camat tidak menunjukan sosok pejabat yang tidak bermartabat dengan masyarakat. Ia Juga berharap pengaduannya nanti ke pihak aparat penegak hukum kejaksaan negri Indramayu terkait dugaan alokasi dana desa di pihak ketigakan mendapat respon yang positif.” Tutup Agus.

(Yon/Tim)

Berita Terkait

Plt Kabid Pengurusan Dokumen Admindukcapil Angkat Bicara Terkait Pegawainya Pungut Biaya , Jika Ada Pungli Laporkan !
Aneh, Pengambilan Tanah Merah Ilegal Di Stop , Pelaku Yang Terlibat Lolos Dari Jerat Hukum, Ada Apa?
Diduga Akibat Dampak Galian C Ilegal 2 Jembatan Nyaris Ambruk , Ini Kata Camat Kroya
Aktivis Menganggap Tak Wajar, Kekayaan Kadisdik Sampang Capai Tiga Miliar
Tidak Pernah Di Kantor, Copot Oknum Petugas Yang Tertangkap Kamera Sedang Bermain Judol Ludo
Inspektorat Wajib Copot Petugas Nakal Membackup Project Ilegal Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Area Kelapa Gading
Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi
Oknum ASN Tata Ruang Tertangkap Basah Asik Bermain Ludo Online

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 20:30 WIB

Pj Bupati Tutup Turnamen Liga Pelajar Murung Raya 2024

Selasa, 12 November 2024 - 20:12 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

Selasa, 12 November 2024 - 20:06 WIB

Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024

Selasa, 12 November 2024 - 20:02 WIB

DPRD Kabupaten Batu Bara Adakan Rapat Paripurna Tentang APBD Tahun 2025

Selasa, 12 November 2024 - 19:43 WIB

Mendukung program ketahanan Pangan Polsek Tegalampel Laksanakan Kegiatan Pelepasan 10.000 Benih Ikan

Selasa, 12 November 2024 - 10:07 WIB

Apresiasi Lsm KPK Nusantara Kerja Nyata Bupati Nina Agustina Terapkan Mutasi Jabatan Zero Gratifikasi

Selasa, 12 November 2024 - 10:06 WIB

Waket 1 DPRD Murung Raya Ajak Ciptakan Generasi Muda Berkualitas ke Depan

Selasa, 12 November 2024 - 09:42 WIB

Anggota DPRD Murung Raya Ajak Ciptakan Generasi Muda Berkualitas

Berita Terbaru

Berita

Pj Bupati Tutup Turnamen Liga Pelajar Murung Raya 2024

Selasa, 12 Nov 2024 - 20:30 WIB

Berita

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

Selasa, 12 Nov 2024 - 20:12 WIB