SAMPANG, radar-x.net – Anggota LSM KPK Nusantara Kabupaten Sampang datangi Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, mengklarifikasi langsung kepada masyarakat terkait dugaan pungli PTSL yang dilaporkan Oleh LSM JCW ke Kejaksaan Negeri Sampang. Rabu (29/01/2020).
Humas Anggota LSM KPK Nusantara H. Mahdi dan Faisol datangi langsung Masyarakat secara “Door To Door” menanyakan terkait pungli PTSL yang terjadi di Desa Bira Barat Sebesar 2.500.000 – 6.000.000.
“Kami datang ke Desa Bira Barat untuk turun langsung dan memastikan terkait dugaan pungli PTSL yang telah dilaporkan oleh LSM JCW ke Kejaksaan Negeri Sampang, ternyata setelah kami datangi masyarakat satu persatu itu semua tidak benar,” kata H. Mahdi, saat di temui awak media radar-x.net.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hambali, salah satu warga Desa Bira Barat Dsn. Gunung Pogak Barat saat di wawancarai awak media radar-x.net mengatakan, “Can Sapah Le’ epentaen obeng 2 Juta Sampek 6 Juta nikah, tak bender kuleh lakaran majer gen 150 ebuh, angok ekabellieh jukok dari pada esoro majer 2 jutah Le’ (kata siapa dik dimintai uang 2 juta sampai 6 juta, sebenarnya saya bayar cuma 150 ribu, mending buat beli ikan di pasar daripada bayar 2 juta),” kata Hambali, memakai bahasa Madura Maklum sudah lansia.
Hal senada juga disampaikan Mat Sarim salah satu masyarakat Desa Bira Barat Dsn. Teger mengatakan, “pada tahun 2017 memang saya buat sertifikat tanah tapi saya waktu itu hanya bayar 150ribu bukan 2 juta. Dugaan yang selama ini bayar 2 juta sampai 6 juta itu fitnah keji yang tidak bertanggung jawab, saya siap jadi saksi di kejaksaan nanti,” ungkapnya.
Sedangkan Kades terpilih Bira Barat Kecamatan Ketapang Kab. Sampang Kurrahman periode 2020 – 2026 saat di datangi awak media radar-x.net menjelaskan secara lantang,” Saat Program PTSL Th. 2017 itu yang menjabat istri saya mas pada saat itu, saya mendampingi istri saya mas tidak benar tuduhan LSM JCW kami memungut dana sebesar 2.500.000 – 6.000.000. Kami ikuti aturan yang ada sebesar Rp.150.000 dan bukti laporan yang ke Kejaksaan oleh LSM JCW itu mengada-ada karena ini ada unsur Politik Pilkades 2019 yang lalu,” jelasnya.
“Sedangkan kemarin sebagian saksi yang disumpah oleh Kejaksaan Negeri Sampang terkait laporan PTSL Desa Bira Barat tidak pernah mengajukan program PTSL, salah satu di antaranya Arif, H. Arnadin, Mauni saya melihat berdasarkan foto yang tersebar di Media Sosial,” tandaz Kurrahman.
Kurrahman menambahkan, “sedangkan terkait 3 Kali pemanggilan Kejaksaan Kabupaten Sampang, saya pasrahkan penuh semua kepada pengacara Saya Mas Alvian,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, saat awak media radar-x.net menghubungi lewat telepon Seluler Pihak LSM JCW Khairul Kalam, berkali-kali tidak ada respon. (SUL/R)