BONDOWOSO, radar-x.net – Awal Tahun ini kasus pelecehan anak dibawah umur kerap terjadi di daerah hukum Polres Bondowoso. Kali ini terjadi pada anak umur 11 Tahun di Desa Suger Lor, Kecamatan Maesan Bondowoso. 31/01/2020.
Kali ini korban diselamatkan oleh ibu kandungnya sendiri, berkat keberanian ibu tindak kejahatan yang menimpa anaknya gagal terjadi. Pelaku berhasil diteriaki dan dilempar sutel dan sejumlah peralatan dapur sehingga upaya pemerkosaannya berhasil digagalkan.
Kejadian itu bemula saat korban yang masih pelajar SD ini pulang sekolah. Saat itu, kondisi rumah saat kosong ayah bekerja sebagai kuli bangunan dan ibu tengah keluar rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menghilangkan penat, korban rebahan sembari nonton televisi di ruang tengah. Mendadak, muncul pelaku yang rupanya berhasil menyelinap masuk dari arah dapur, Pelaku lantas menghampiri korban.
Pria paruh baya itu kemudian menindih korban untuk berbuat tak senonoh. Untungnya, si ibu segera datang dan berteriak sekuatnya.
Bahkan, dia sempat mengambil peralatan dapur sekenanya, lalu dilemparkan ke arah pelaku yang langsung melarikan diri.
“Kurang ajar, mati koen, minggato koen, bajingan koen, anak ku koen apakno (Kurang ajar, mati kamu, pergi kamu, bajingan kamu, anak ku kamu apakan,” teriak ibu tersebut sembari melempar sejumlah peralatan dapur ke pelaku. Seperti penggorengan, panci atau sutil.
Tak selesai sampai disana aja, ibu tersebut mengejar pelaku dan berteriak sekencang mungkin, hingga terdengar oleh warga sekitar, akibat dari itu pelaku pun berhasil diamankan warga.
Kemudian sang ibu kembali kerumahnya dan langsung memeluk anak kesayangannya yang pada saat itu sudah ketakutan dan menangis histeris.
Pasalya, Pria bejat tersebut masih tetangga korban tersebut yakni Misnadi (40), warga Desa Suger Lor Kecamatan Maesan, Bondowoso.
Pelaku tersebut sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini langsung diamankan dan dijebloskan tahanan untuk proses penyidikan.
“Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban segera kami mintakan visum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat (31/1/2020).
Jika terbukti, imbuh dia, tersangka terancam melanggar pasal 82 ayat (1) subs pasal 82 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 53 KUH Pidana.
“Hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui terus terang memang berniat memperkosa korban, namun keburu dipergoki ibunya. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan,” terang Kasat. (Arik)