INDRAMAYU, RADAR-X.net – Dinas Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Indramayu sebagai penanggung jawab pada proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga “GOR” yang terletak di Desa Curug Kecamatan Kandanghaur kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Pada pembangunan Tersebut dilaksanakan oleh peserta lelang yang memenangkan tender yaitu CV DITA PRATAMA, beralamat Kabupaten Sukabumi sebagai pemenang berkontrak.
Program pembangunan GOR Desa Curug kecamatan Kandanghaur kabupaten Indramayu berharap Desa Curug akan bermanfaat untuk semua masyarakat, selain untuk sarana olah raga, gedung tersebut bisa digunakan juga sebagai tempat resepsi bagi masyarakat Desa setempat.
Dari penelusuran awak media Radar-X.net diketahui, lokasi titik pembangunan pelaksanaan GOR dibangun di atas tanah milik Desa yang tentunya atas persetujuan masyarakat sekitar yang berharap pembangunan GOR dapat bermanfaat untuk masyarakat banyak dengan Biaya dari Anggaran APBD Indramayu Tahun 2022, nilai Kontrak Rp. 1.279.003.518 dan dikerjakan 105 Hari yang diberi pertanggung jawabannya pada Dinas Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Indramayu.
Menyambangi Agus penggiat anti Korupsi DPC LSM KPK Nusantara di kediamannya jalan tembaga Indramayu ketika ditanya terkait proyek pembangunan GOR Curug yang sedang dilaksanakan pada Radar-X.net menjelaskan, bahwa lelang tersebut diumumkan pada bulan Agustus tahun 2022 dan proses lelang menentukan pemenang biasanya satu bulan ke depan yang berarti pelaksanaan sekitar bulan September tahun 2022.
“Melihat masa waktu 105 hari diperkirakan pekerjaan tersebut harus selesai bulan November Tahun 2022. Namun melihat kondisi pekerjaan yang sekarang berjalan saya memprediksi progresnya dibawah 50 % saja,” jelas Agus. Selasa (22/11/22)
Di sisi lain Agus menjelaskan, pembangunan tersebut menjadi tanggung jawab Dinas terkait diantaranya adalah Pejabat PPK dan KPA baik dengan persoalan mutu maupun pada fisik yang harus selesai dengan progres 100 %.
“Sayangnya melihat dari cara kerja dari segi pondasi saja kualitas mutu pada pembangunan tersebut harusnya menjadi tugas dari pada pengawas untuk layak atau tidaknya pemasangan batu pondasi. Misalnya pada pengerjaan pondasi tidak sesuai KAK berapa kedalamannya? Yang biasa ada pemasangan Slup Besi bawah untuk pondasi biasa dengan ukuran 30×30,” ungkap Agus.
“Berdasarkan investigasi dengan data-data yang disusun untuk bahan pelaporan pada pihak aparat hukum Kejaksaan Negeri Indramayu, berharap PPK mengambil langkah tegas dan berani sesuai fungsinya PPK yang sudah diatur dalam UU Barjas.” Tutup Agus.
(Tim/Red)














