INDRAMAYU, RADAR-X.net – Ketua LSM KPK Nusantara Cabang Indramayu Agus Seha panggilan akrabnya mengapresiasi Keberanian Bupati Hj Nina Agustina SH.MH., Cra, Juga Selaku KPM BPR KR Indramayu dalam membedah kasus terkait kredit macet yang sudah lama terpendam lama di keuangan BPR KR Indramayu.
Menurut Agus, ricuhnya aksi unjuk rasa yang dilakukan nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu hingga sampai menyegel pintu kantor Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu.
“Sangat disayangkan, Pasalnya dengan adanya penutupan tersebut semestinya karyawan yang bergaji tidak bisa bekerja seperti biasanya, jadi semestinya mendapat masukan dari yang mau membayar kredit akhirnya tidak mendapatkan masukan,” kata Agus pada Radar-X.net.
“Memang betul nasabah menuntut haknya dengan menarik dana tabungannya atau depositonya yang berada di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR). Tetapi nasabah sendiri mengetahui kalau Bank tersebut dalam keadaan kolap. Maka dari itu seharusnya nasabah melakukan langkah mediasi antara Dirut PLT BPR KR dan KPM untuk bagaimana solusi yang terbaiknya seperti apa terkait masalah pengembaliannya. Sementara KPM sendiri sedang melakukan Investigasi dengan menurunkan Satgas yang disusunnya.” Urai Agus. Pada Selasa (17/04/23).
Di lain tempat Bupati Indramayu, Nina Agustina saat diKonfirmasi terkait upaya apa ke depan yang akan dijalani terkait persoalan BPR KR Indramayu melalui pesawat seluler pribadinya, Ia menjelaskan bahwa, Keuangan BPR-KR sudah lama tidak sehat hingga saat ini kemacetan dana kredit tersebut berjumlah 230 Milyar ini yang harus di bongkar dahulu.
Nina menyampaikan debitur nakal tersebut sebagian besar terkesan enggan mengembalikan uang pinjaman. Bahkan, sebagian dari mereka malah dikabarkan ‘pasang badan’. Nina pun membongkar kepada publik praktik BPR KR yang sudah meraup angka fantastis tersebut.
“Uang kredit yang macet di Bank Karya Remaja Karya Remaja itu adalah uang nasabah lain, uang rakyat, kasihan mereka (nasabah). Kembalikan uangnya melalui angsuran semestinya, jangan ditunda-tunda. Lunasi kreditnya, sekali lagi itu uang rakyat,” ujar Nina.
Nina juga membentuk Satuan tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR untuk membongkar praktik korupsi tersebut. Sejak dibentuk, Satgas PDBPA terus bekerja membantu BPR KR mengurai sengkarut kredit macet. ASN yang ikut terlibat dalam kredit macet pun menjadi salah satu target debitur yang ditangani.
“Saya harus memberikan contoh kepada masyarakat, ASN juga saya minta menyelesaikan kreditnya agar uang nasabah bisa dikembalikan,” tegasnya.
Langkah lain yang ia lakukan yakni menggandeng aparat penegak hukum untuk membantu membongkar kasus kredit macet tersebut. Tak tanggung-tanggung, Nina sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Apapun akan saya lakukan untuk memperjuangkan hak nasabah. Risiko dibenci atau di-bully siap saya hadapi. Ini semua saya lakukan untuk nasabah, masyarakat saya,” tutupnya.
(Tim/Red)














