Aceh Tenggara, Radar-x.net – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara, Junaidi, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mengusut dan menangkap Orang Tidak Dikenal (OTK) yang memasang spanduk provokatif di sejumlah titik di Kota Banda Aceh.
Spanduk yang diduga dipasang pada malam hari tersebut dinilai berisi ujaran kebencian dan menyerang kehormatan Bupati Aceh Tenggara sekaligus Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Salim Fakhry.
”Ini bukan lagi ranah demokrasi. Ketika sudah menyerang kehormatan seseorang dengan cara-cara seperti ini, maka itu masuk pelanggaran hukum yang serius,” ujar Junaidi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Junaidi menegaskan, bahwa penyampaian pendapat di muka umum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Regulasi tersebut mewajibkan adanya pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian, kejelasan lokasi, waktu, serta pihak yang bertanggung jawab.
”Dalam menyampaikan aspirasi ada mekanismenya. Harus ada pemberitahuan ke kepolisian, lokasi jelas, dan siapa yang bertanggung jawab juga jelas. Ini bukan seperti ‘siluman’ yang tiba-tiba memasang spanduk di beberapa titik,” tegasnya.
Secara hukum, Junaidi menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah konflik sosial, LSM KPK-N Aceh Tenggara meminta jajaran Polrestabes Banda Aceh dengan dukungan penuh Polda Aceh untuk segera bertindak cepat.
”Kami meminta aparat segera membekuk pelaku dengan memeriksa seluruh rekaman CCTV di lokasi pemasangan. Ini penting agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan provokasi yang bisa mencederai kedamaian,” ujar Junaidi. (JUL)














