SERANG, Radar-X.net — Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK)–Nusantara Perwakilan Provinsi Banten resmi mengumumkan gelaran aksi damai susulan yang akan digelar pada Kamis, di depan Kantor Gubernur Banten, Kantor DPRD Provinsi Banten, dan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Langkah ini diambil setelah laporan dan aspirasi yang disampaikan dalam aksi sebelumnya pada 20 Agustus 2026 dinilai sama sekali tidak mendapatkan respons serius maupun tindak lanjut dari ketiga institusi tersebut.
Ketua DPD LSM KPK–Nusantara Provinsi Banten, Aminudin, menyampaikan bahwa sejak surat pengaduan diserahkan dan tenggang waktu yang ditentukan telah berlalu, tidak ada satu pun tanggapan resmi, surat balasan, maupun undangan klarifikasi dari Gubernur Banten, Pimpinan DPRD Banten, maupun Sekretariat Daerah.
“Sudah lebih dari sepekan kami menunggu. Namun Gubernur Banten tidak merespon, DPRD Banten juga tidak menanggapi. Sekda dan Sekwan pun tidak ada keberanian untuk keluar menemui rakyat. Ini bukan sekadar kelalaian — ini bentuk penghinaan terhadap aspirasi publik dan pelanggaran mandat hukum yang jelas,” tegas Aminudin, Selasa (28/8/2026).
PENGABAIAN ASPIRASI DIANGGAP MELANGGAR HUKUM
Pihak LSM KPK–Nusantara menegaskan bahwa ketidakhadiran tanggapan dan pengabaian terhadap laporan masyarakat secara langsung bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan:
– UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 101 — DPRD wajib menampung, menindaklanjuti, dan memberikan jawaban atas aspirasi masyarakat yang disampaikan;
– UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 3 — Asas penyelenggaraan pemerintahan wajib berlandaskan asas pelayanan publik, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
– PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 12 huruf b — Kelalaian menjalankan tugas dan kewajiban jabatan merupakan pelanggaran disiplin ASN yang dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian dari jabatan.
TIGA TUNTUTAN UTAMA YANG KEMBALI DIKUMANDANGKAN
Dalam aksi susulan nanti, LSM KPK–Nusantara kembali menegaskan tiga tuntutan utama yang harus segera dijawab dan ditindaklanjuti:
1. USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN KEUANGAN NEGARA
Segera lakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyimpangan, rekayasa lelang, dan persekongkolan pada proyek-proyek yang melalui proses tender, serta seluruh dugaan penyimpangan penggunaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 dan 2026.
2. JATUHKAN SANKSI TEGAS BAGI PIHAK YANG MELALAIKAN TUGAS
Kenakan sanksi tegas dan sesuai peraturan kepada OPD maupun pejabat yang terbukti mengabaikan aspirasi masyarakat, melalaikan kewajiban jabatan, serta tidak memberikan akses informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Berikan akses terbuka dan lengkap atas seluruh dokumen perencanaan, penganggaran, proses lelang, kontrak kerja, serta laporan pelaksanaan proyek-proyek strategis Pemprov Banten tanpa penundaan, rekayasa, maupun redaksi yang mengaburkan fakta.
Selain kepada Gubernur dan DPRD, LSM KPK–Nusantara juga secara khusus menyampaikan pesan kepada Kejaksaan Tinggi Banten selaku lembaga penegak hukum yang berwenang dalam pengawasan keuangan negara/daerah.
“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak berdiam diri. Laporan-laporan yang telah kami kirimkan harus segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai Kejati Banten juga terkesan menutup mata terhadap dugaan kerugian keuangan daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” tegas Aminudin.
Aminudin memperingatkan bahwa aksi susulan pada Kamis nanti akan diikuti oleh elemen masyarakat yang lebih luas, termasuk organisasi kemasyarakatan, pemuda, dan warga dari berbagai kabupaten/kota di Banten. Jika hingga saat pelaksanaan aksi belum ada langkah konkret dari pihak berwenang, maka tekanan publik akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
“Kami tidak meminta hal yang tidak masuk akal. Kami hanya menuntut kepatuhan terhadap hukum, transparansi atas uang rakyat, dan penghormatan terhadap suara masyarakat. Jika Gubernur dan DPRD Banten masih menutup telinga, maka rakyat Banten sendiri yang akan menuntut pertanggungjawaban secara langsung,” tambahnya.
LSM KPK–Nusantara mengundang seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta awak media untuk hadir dan menyuarakan bersama pada aksi damai tersebut.
LSM KPK–Nusantara menegaskan: Rakyat tidak akan diam. Uang rakyat harus untuk rakyat. Banten milik semua warga Banten — bukan untuk segelintir orang.














