BeritaHukum

LSM KPK DPC Kediri Seret Pemdes Ringinsari ke Komisi Informasi Jatim Terkait Dana Desa 2020–2025

×

LSM KPK DPC Kediri Seret Pemdes Ringinsari ke Komisi Informasi Jatim Terkait Dana Desa 2020–2025

Sebarkan artikel ini
Foto; Burhanudin, Ketua LSM KPK DPC Kediri, saat di depan kantor Komisi informasi provinsi Jawa Timur (Dok-istimewa).

Kediri, RADAR-x.net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK Nusantara Kabupaten Kediri secara resmi mengajukan permohonan informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Selasa (20/02).

Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Kediri, Burhanudin, melalui surat bernomor 05/KPKN/KDRI-KAB/2025 yang ditujukan kepada PPID/Humas Pemerintah Desa Ringinsari. Dalam surat tersebut, LSM KPK Nusantara mendasarkan permohonan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Burhanudin menyampaikan bahwa permohonan informasi ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi awal sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara di tingkat desa, sebagaimana diamanatkan dalam PP RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Adapun informasi yang dimohonkan meliputi dokumen APBDes, rekapitulasi anggaran dan biaya desa, laporan pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pekerjaan fisik seperti gambar dan spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, kwitansi belanja, daftar penerima bantuan, serta laporan pelaksanaan kegiatan. Dokumen tersebut diminta dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

Permohonan informasi mencakup sumber pendanaan dari APBN, APBD Kabupaten Kediri, APBD Provinsi Jawa Timur, serta pendapatan desa lainnya seperti BUMDes dan retribusi desa untuk rentang tahun 2020 hingga 2025.

Namun demikian, karena belum diperoleh informasi sebagaimana dimohonkan, DPC LSM KPK Nusantara kemudian menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi dengan mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima resmi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Bandilan No. 4, Waru, Sidoarjo, tertanggal 19 Januari 2025.
Dalam tanda terima tersebut disebutkan bahwa sengketa informasi terjadi antara DPC LSM KPK Nusantara sebagai Pemohon dan Pemerintah Desa Ringinsari Kabupaten Kediri sebagai Termohon.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Ringinsari belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan informasi publik maupun proses sengketa informasi yang tengah berjalan. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut demi prinsip keberimbangan berita.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page