BeritaHukum

LSM KPK Div. Perlindungan Konsumen Agendakan Aksi Damai, SUBHAN: “Stop Penjarakan Debitur”

267
×

LSM KPK Div. Perlindungan Konsumen Agendakan Aksi Damai, SUBHAN: “Stop Penjarakan Debitur”

Sebarkan artikel ini
Foto; Anggota LSM KPK Divisi Perlindungan Konsumen yang tergabung di Pejuang Rupiah (PJR) Jember dan Bondowoso (Dok-Istimewa)

Jember, RADAR-X.Net – Baru-baru ini publik di gemparkan dengan berita bahwa ada Debitur yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan putusan yang mencengangkan. Kejadiannya adalah sebuah tindak pidana Fidusia No.42 Tahun 1999 pasal 36 yaitu menyewakan dan mengalihkan objek jaminan Fidusia.

Sehingga debitur tersebut di vonis bersalah dan dilakukan penahanan. Hal tersebut memanggil naluri LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) divisi Perlindungan Konsumen untuk segera melakukan tindakan dan pencegahan akibat dugaan sewenang-wenang nya penegak hukum.

Dijelaskan oleh Ketum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., “Saya miris mendengar dan membaca berita terkait adanya Konsumen/Debitur dari salah satu leasing di Kab. Jember yang ditahan atas dugaan mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang mana diatur dalam UUJF 42 Tahun 1999, padahal dalam UUJF tersebut Pasal 15 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), artinya sertifikat Fidusia sudah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum eksekutorial.” Ucapnya, saat temu bareng dengan tim LSM KPK Divisi Perlindungan Konsumen, Minggu (07/12/2025) Pukul 10.00 WIB, disalah satu rumah anggota LSM KPK Desa Plerean, Kec. Sumberjambe, Kab. Jember.

Dilanjutkannya, “sesuai dengan UU No.39/1999 Tentang HAM Pasal 19 ayat (2) bahwa sengketa utang piutang tidak boleh di pidana penjara karena ketidakmampuan bayar. Dipertegas dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No.8 Tahun 1999 bahwa garis besarnya Debitur tidak boleh di Pidana karena ketidakmampuan membayar hutang.” Lanjut ketum LSM KPK yang juga sebagai ketua DPW P.A.R.I (Persatuan Advokat Republik Indonesia).

“Secara ringkas, UU Perlindungan Konsumen tidak digunakan untuk mempidanakan Debitur yang mengalami kredit macet. Penyelesaian masalah utang piutang umumnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata.” Tegasnya.

Jadi saya menilai bahwa proses hukum terhadap Debitur yang diduga menggelapkan objek jaminan Fidusia menurut pendapat saya masih terlalu “PREMATUR” dan Mal Administrasi juga penyalah gunaan wewenang. Karena pada faktanya kami menduga dalam penyidikan tidak adanya saksi ahli khusus Fidusia, seharusnya jika Debitur ditersangkakan pihak Survey dari Leasing nya juga turut serta menjadi tersangka karena yang meng ACC Debitur adalah Survey dari Leasing (Bank).” Tambahnya.

Menyikapi dari persoalan tersebut, kami LSM KPK Divisi Perlindungan Konsumen yang tergabung di Pejuang Rupiah (PJR) akan melakukan aksi damai (Unras) untuk meminta kepada Yth. Kapolres Jember untuk menyetop Polsek-Polsek menerima laporan dari Kreditur (Leasing) manapun dengan tema aksi ” STOP PENJARAKAN DEBITUR DAN TERTIBKAN DEBKOLEKTOR ILEGAL “. Karena saya menilai adanya Mall Administrasi terkait TKP aduan/Laporan pihak Leasing. Pungkasnya.

Pantauan Media ini, agenda Unras tersebut masih belum diketahui kapan tanggal dan harinya yang jelas dalam paparan pertemuan yang dihadiri +_ 200 orang akan di laksanakan dalam bulan ini.
(Muhyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page