JEMBER, RADAR-X.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) melakukan langkah berani dengan mendatangi Kantor Inspektorat Jember.
Tujuannya tak lain adalah untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Jember. Selasa (07-05-24)
Dalam keterangannya kepada media, Saiful Rahmatullah menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai pemantau korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan amanah undang-undang, peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah hal yang sangat penting. Kami sebagai LSM KPK tidak akan pernah main-main dalam memperjuangkan integritas dan keadilan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus diwujudkan dengan nyata. Undang-undang No 31 tahun 1999 menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi, serta hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain LSM KPK, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jember, Andreas Andika SH, juga angkat bicara terkait dugaan korupsi tersebut.
“Kami meminta Inspektorat Jember melakukan audit internal terkait dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Ledokombo. Jika terbukti, kami minta agar tindakan tegas diambil terhadap oknum tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, saat diminta tanggapannya oleh media melalui pesan singkat (WhatsApp), Kepala Desa Ledokombo menyatakan bahwa ia akan selalu kooperatif dalam semua proses.
“Saya akan terus kooperatif,” singkatnya.
Dengan adanya keterlibatan LSM KPK dan tuntutan dari DPC Jember, diharapkan proses pengungkapan kebenaran terkait dugaan korupsi ini dapat berjalan dengan transparan dan adil. Masyarakat pun mengharapkan agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti secara tegas apabila terbukti ada praktik korupsi yang terjadi.
(zen)