

BATU BARA, RADAR-X.net – Kepolisian Sektor (Kapolsek) Labuhan ruku memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis sebelah kanan tersangka pelaku pencuri pembongkar 3 rumah.
Penembakan terhadap tersangka karena melawan dan mencederai petugas saat melakukan penangkapan pada jumat 19 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib.
Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusnadi SH.MH, melalui Wakapolsek IPTU Ahmad Fahmi SH, membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan Fahmi, Pada hari Jumat tanggal tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib. Anggota unit Reskrim polsek labuhan ruku mendapat informasi bahwa tersangka L (25) warga Dusun I Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, sedang berada di Gang Kartini Kel. Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab. Batubara.
Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Christian Pangabean SH. MH. bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti, pada saat melakukan pencarian tersangka mencoba melawan petugas dengan cara mendorong sambil berusaha mengambil parang yang sebelumnya disembunyikannya.


Atas tindakannya tersangka diberi perlakuan tegas dan terukur, selanjutnya tersangka di bawah ke kantor polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kata Fahmi.
Lebih Lanjut Fahmi menerangkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan tiga laporan dari masyarakat yang menjadi Korban dengan Nomor LP / B / 138 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 09 Agustus 2022. Nomor LP / B / 144 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 14 Agustus 2022. dan Nomor : LP / B / 147 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 19 Agustus 2022.
Pelapor pertama yang menjadi Korban tersangka adalah warga Jl. Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, pada saat korban bangun tidur hendak melaksanakan Sholat subhu, korban melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya ia memeriksa barang – barang lain didalam rumah dan mengetahui 1 unit Handphone merk INFINIX HOT 11 warnah silver wave 1 unit Handphone merk OPPO warnah Gold, 1 unit handphone merk VIVO Y12 warnah silver dan uang kontan sebesar Rp 10.000.000, yang terletak di dalam lemari sudah hilang kemudian ia membangunkan istrinya memberitahukan kejadian tersebut, atas kejadian itu ia mengalami kerugian sebesar Rp 12.600.
Kemudian Korban kedua yang melapor warga Gang Selamat Dusun VII Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batubara, pada saat suaminya terbangun dari tidur dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka kemudian suaminya membangunkan istrinya sebagai pelapor selanjutnya istri bersama suaminya mengecek barang barang miliknya dan diketahui 1 unit Handphone merk VIVO Y12 warnah burguny red serta 1 Handphone merk REALMI sudah hilang di curi oleh pelaku (lidik), atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.860.000,
Terakhir yang menjadi Korban warga Jl. Mesjid Dusun I Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab. Batubara, tiba tiba terbangun dari tidur dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka selanjutnya ia mengecek barang barang didalam rumah dan mengetahui 1 unit handphone merk OPPO warnah putih (tanpa kotak), 1 unit handphone merk VIVO warnah hitam (tanpa kotak), dan 1 buah dompet berisikan anting anting emas berat 1 (satu) gram dan uang kontan sebesar Rp 300.000,- hilang dari lemarinya atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000, dan atas kejadian tersebut ia merasa tidak senang dan keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku. (Ham)













