Aceh Tenggara, Radar-x.net – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara mulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara, Ilham mengatakan, seleksi pembentukan badan Adhoc PPK dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk mendaftar.
“Calon pelamar PPK yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi tertulis dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT),” katanya.
Ilham menyebutkan, untuk jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 80 orang tersebar di 16 kecamatan, masing-masing kecamatan nantinya akan diisi oleh 5 orang.
Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada, dibutuhkan sebanyak 1.155 anggota yang tersebar di 385 Desa Aceh Tenggara. Masing-masing desa nantinya akan diisi oleh tiga orang petugas.
“PPS untuk pendaftarannya melalui aplikasi SIAKBA yang dibuka 2 Mei 2024,” tuturnya.
Ilham menjelaskan, syarat calon anggota PPK yakni warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan mempunyai integritas dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selanjutnya tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.
Bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri menjadi badan Adhoc PPK, pendaftaran juga dapat langsung diambil ke sekretariat KIP Aceh Tenggara, untuk pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui aplikasi SIAKBA dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan ujian tertulis.
“Semoga semua proses rekrutmen badan Adhoc PPK dan PPS dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun,” harapnya. (MAS)














