foto : ilustrasi
Pamekasan, Radar x. net – Program pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2022-2024 di Desa Panaguan Kecamatan larangan, Kabupaten Pamekasan, menjadi sorotan tajam.
Koalisi Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (KOMPAK) dalam minggu ini akan segera membuat pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan di dasari bukti – bukti temuan di lapangan berupa foto & vedio pekerjaan di lapangan, serta meminta ke polda jawa timur untuk segera memeriksa mantan PJ & PJ yang menjabat sekarang dan perangkat desa lainnya yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Koordinator Koalisi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi, Fathorahman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dan indikasi kuat terkait ketidak sesuaian penggunaan DD dan ADD selama tiga tahun terakhir.
Menurutnya, dugaan penyimpangan ini sangat merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari program pembangunan tersebut.
“Kami menemukan indikasi adanya ketidak wajaran dalam laporan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan di Desa panaguan . Dugaan ini harus segera ditindak lanjuti oleh aparat hukum,” ujar fathorahman, Sabtu (21/06/2025).
KOMPAK meminta Kapolda Jawa Timur untuk segera memanggil dan memeriksa mantan PJ & PJ yang menjabat sekarang beserta perangkatnya. Menurut fathorahman, langkah ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan DD dan ADD sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kapolda Jatim harus segera turun tangan. Dugaan penyimpangan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Jika terbukti ada pelanggaran, ia berharap pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat.
Akibat dugaan penyimpangan ini, sejumlah program pembangunan di Desa panaguan dilaporkan berjalan tidak optimal. Warga desa mengeluhkan lambatnya perbaikan infrastruktur dan kurangnya fasilitas publik yang memadai, meskipun anggaran telah dialokasikan.
“Saat ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut. Harus ada kejelasan dan tanggung jawab dari pemerintah desa,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan desakan KOMPAK dan tekanan dari masyarakat, semua mata kini tertuju pada langkah APH terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
(HR/Korwil Madura)














