BeritaInvestigasiKelautan

Ketua KNO Juga Menolak Pursein Luar, Muslimin: “Kami Berharap Penegak Hukum Turun Tangan”

×

Ketua KNO Juga Menolak Pursein Luar, Muslimin: “Kami Berharap Penegak Hukum Turun Tangan”

Sebarkan artikel ini
Muslimin, Ketua Kelompok Nelayan Ocor (KNO) Desa Sapeken, Sumenep, Jawa Timur. (Foto:Andi)

SUMENEP, RADAR-X.net – Persoalan Pursein (Penangkap Ikan Layang) yang dari luar Kec. Sapeken ditolak tegas oleh Muslimin, ketua Kelompok Nelayan Ocor (KNO).

Perlu diketahui Nelayan Ocor ini adalah nelayan yang menangkap ikan secara manual.

KNO yang dinahkodai oleh Pribumi Desa Sapeken, Muslimin menyampaikan, “kami lapar sudah +_4 tahun mas, laut kami dirampok oleh Pursein dari luar. Pendapatan kami hilang dan kami tidak punya penghasilan dari laut. Kami berharap agar supaya dari Pemerintaan terkait tidak tutup mata bisa memberikan tindakan tegas apabila Pursein luar masuk ke wilayah Sapeken.” Ungkapnya, Senin (07/08/2023), pukul 10.00 WIB, saat ditemui media ini di sebuah warung pelabuhan Sapeken.

“Jika kami sudah capek mas, kemana-mana kami adukan masalah ini tidak pernah ada respon. Kami kwatirkan, nanti jika kami yang bergerak akan terjadi kontak fisik dengan mereka dan ada tindakan-tindakan anarkis yang hal itu tidak kami inginkan. Karena kami (KNO) nelayan-nelayan yang bergabung di KNO rasanya sudah hilang kesabaran kami mas.” Tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, ketua umum LSM KPK yang juga sebagai Direktur Bantuan Hukum LBH-PHH (Peduli Hukum dan Ham) yang berkedudukan di Kab. Jember angkat suara,” Saya rasa Negara harus hadir dalam persoalan Nelayan yang berada di Kec. Sapeken, Kab. Sumeneb, Jawa Timur. Karena persoalan ini menyangkut kelangsungan hidup/perekonomian Nelayan. Yang mana Nelayan merasa dijajah tempatnya mencari penghidupan oleh Pursein dari luar daerah. Yang mana Pursein tersebut memakai alat serba modern sekali tangkap bisa 20ton.” Ungkap, ketum LSM KPK saat melakukan investigasi ke nelayan-nelayan pulau Sapeken.

“Yang saya maksud negara harus hadir yaitu para pihak terkait yaitu DKP Jatim, Polirud Polda Jatim, Dinas Perikanan dan kelautan, dan lembaga yang berwenang lainnya. Kasian Nelayan yang 4 tahun tidak mendapatkan tangkapan ikan akibat Pursein luar masuk di wilayah Kec. Sapeken. Berikan tindakan tegas sesuai dengan aturan dan payung hukum yang ada.,” Tandasnya.

(Andi)

Selengkapnya video berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page