Investigasi

Kegiatan Pasang Tiang Utilitas oleh PT Alita di Jember Diduga Ilegal

×

Kegiatan Pasang Tiang Utilitas oleh PT Alita di Jember Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADAR-X.net – Sebuah kegiatan penanaman Tiang Utilitas yang menggunakan Ruas Jalan Nasional Jember-Banyuwangi diduga masih belum mengantongi legalitas izin pemanfaatan ruas jalan Nasional. Senin (13/5/2024).

Terpantau awak media saat di lokasi kegiatan, terlihat sekelompok orang melakukan kegiatan pemasangan Tiang Utilitas di ruas jalan nasional yang diduga telah menyerobot dan merusak aset pemerintah.

Diketahui bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Alita Praya Mitra yang berkantor di DKI Jakarta.

Namun dalam sesi wawancara dengan Khoiri selaku pihak pelaksana dari PT Alita hanya menjawab dua kalimat saja. “Baik pak.” Jawabnya kepada wartawan tanpa memberikan detail penjelasan maksudnya dan tujuan melakukan kegiatan yang memanfaatkan aset negara.

Tak luput seorang aktivis, yakni Ryan Bagus Yunianto dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM) PENJARA INDONESIA menegaskan kepada wartawan terkait provider harus ikuti koridor pemerintah.

“Bahwa seluruh provider harus taat dan patuh pada aturannya, karena kegiatan tersebut bisa merugikan negara kalau tidak menyesuaikan aturan dan perundang-undangan”.

Termasuk retribusi dan pajak negara yang tidak jelas nantinya. Nah! Jika perusahaan atau provider tidak menjalani mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan.

“Bisa jadi adanya dugaan gratifikasi ataupun pungli yang dilakukan oleh oknum Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur. Jika kegiatan ilegal tersebut dibiarkan.” Cetus dia dengan nada geram akan adanya dugaan pelanggaran

Bahkan Ryan Bagus Yunianto juga menyampaikan terkait hasil komunikasinya dengan pihak PU Nasional kegiatan tersebut ilegal.

“Dari awal mengetahui kegiatan ini berjalan, saya langsung tanya ke Pihak PU Nasional, beliau menjawab kegiatan tersebut menurut tim Jember belum berizin.” Tuturnya

“Kami duga kegiatan ini merupakan suatu penyerobotan secara langsung yang dilakukan oleh oknum PT, maka dalam hal ini kami selaku kontrol akan kirimkan surat terhadap Pu Nasional agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum pemilik PT yang telah mengabaikan koridor pemerintah yang berlaku.” Tegas Bagoes

Hingga pemberitaan ini tayang, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga.

(fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page