BeritaHukumLingkungan

Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Pengelola Jalan Bisa Jadi Tersangka

×

Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Pengelola Jalan Bisa Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Pengelola  Jalan Bisa Jadi Tersangka
Foto : Harry
JEMBER – Kecelakaan di  jalan raya tidak selalu disebabkan oleh pengemudi atau human error, bisa juga karena kondisi jalan yang rusak. Pengelola jalan, apakah jalan nasional, jalan provinsi atau jalan kabupaten bila jalan dibiarkan rusak atau pembiaran dan mengakibatkan kecelakaan meningal atau luka-luka,  bisa dituntut sebagai tersangka. 
Direktur Lalulintas Polda Jatim, Kombes Pol. Ibnu Isticha, minggu kemarin telah  mengirimkan surat edaran TR kepada  semua Kasat lantas Polres  Se Jawa timur untuk  berani melakukan penuntutan pada pengelola jalan kalau  terjadi  kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak atau berlubang.
Menyikapi  hal ini, Kasat Lantas Polres Jember, AKP. Nopta menegaskan bahwa kecelakaan yang disebabkan jalan rusak, pengelola jalan atau instansi  bisa di tuntut jadi tersangka. “Kita lihat situasinya dulu, kalau kecelakaan itu disebabkan jalannya rusak, pembiaran jalan yang tidak bagus mengakibatkan kecelakaan meninggal dunia atau luka-luka kita laksanakan penindakan pada penyelenggara jalan itu. Tersangka itu bisa instansi terkait, namun dari hal itu kita kaji dulu, olah TKP. Terjadinya kecelakaan itu dari segi apa? Dari olah TKP itu kita bisa simpulkan.” jelas Kasat Lantas.

“Kita sudah punya data, jalan-jalan rusak termasuk jalan protokol, nasional, arteri, bahkan jalan desapun kita tahu data-datanya. Kita sarankan pada penyelenggara atau pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti titik-titik jalan yang rusak, jangan sampai nunggu korban dulu baru dibetulin, lebih baik mencegah daripada mengobati.” pungkasnya.(herry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page