SAMPANG, RADAR-X.Net – Kabar mengejutkan datang dari dunia migas di Indonesia bahwa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Serangkaian proses penyelidikan dilakukan oleh penyidik Polda Jatim perihal dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar di Madura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, Erik Yoga diperiksa oleh Polda Jatim akibat laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang dilaporkan oleh nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Informasi pemeriksaan Erik Yoga dibenarkan oleh kuasa hukum Pelapor Ali Topan, S.H.
“Benar informasinya Manager Petronas itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jatim, mungkin pemeriksaan tersebut adalah serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan sebesar Rp 21 miliar,” kata Topan, Jumat (26/09/2025)
Topan juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jatim, kami berharap proses penyelidikan tegak lurus sehingga naik ke proses Penyidikan dan segera menetapkan Tersangka,” harap Ali Topan.
Sementara itu media ini mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Namun, pihaknya belum membalas konfirmasi dari media ini. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Perlu diketahui penggelapan dana ganti rugi rumpon berawal dari Seismik Migas yang dilakukan oleh Petronas di perairan Pantura Madura.
Berdasarkan informasi valid, seismik Migas tersebut bekerjasama dengan PT Elnusa dengan nilai kontrak Rp 38 miliar dan disubkontrakkan kembali kepada PT Bintang Anugerah Perkasa.
Setelah itu PT Bintang Anugerah Perkasa mentransfer dana ganti rugi ke inisial S sebesar Rp 21 miliar dengan dua nomor rekening berbeda ialah PT Bintang Anugerah Perkasa dan PT Anugerah Jaya.
(Faris)














