Jember, RADAR-X.net – Penanganan laporan dugaan korupsi anggaran proyek paving, aspal, dan irigasi di Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono yang melibatkan Kepala Desa Sukokerto masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ferry Firmansyah, warga yang melaporkan kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang berjalan di Polres Jember.
Rabu (27/02/25).
“Saya melaporkan kasus ini sejak November 2024 dengan nomor laporan LM/191/XI/2024 ke Mapolres Jember, tapi sampai sekarang belum ada hasil yang jelas,” ujar Ferry kepada media Radarx, Senin (26/2).
Ferry juga mengungkapkan bahwa Bendahara Desa Sukokerto telah dipanggil oleh penyidik Polres Jember sebanyak dua kali, namun hingga kini belum memenuhi panggilan tersebut.
“Saya mendapat informasi dari penyidik bahwa Bendahara Desa sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir atau mangkir. Namun, hingga sekarang belum ada tindakan tegas dari kepolisian,” tambahnya.
Ferry berharap Polres Jember segera mengambil langkah konkret agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
“Sebagai pelapor, saya juga berhak tahu perkembangan kasus ini. Saya berharap pihak kepolisian serius menangani perkara ini demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Tipidkor Polres Jember masih belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp yang biasa digunakan untuk komunikasi dengan pihak kepolisian juga belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama warga Desa Sukokerto yang berharap kejelasan terkait penggunaan anggaran desa. Masyarakat menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi ini.