JAKARTA Timur, RADAR-X.net – Kasudin Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Timur, Diduga Menerima Gratifikasi dan Menyalahgunakan Jabatan Dibantu Oleh Petugas Jajaran SCKTRP Kecamatan Pulo Gadung Terkait Bangunan-bangunan ilegal yang tidak mengantongi izin.
Sudah kerap berkunjung jajaran pemerhati sosial yang menjadi tupoksinya langsung terjun mengontrol kegiatan project-project yang kerap kali dibiarkan oleh petugasnya meski sudah mengetahui data-data yang sudah diberikan, juga informasi berikut keterangan dari mandor dan kontraktor yang sudah menerima surat-surat panggilan (SP) yang ditanda tangani oleh KASUDIN DCKTRP JAKTIM dan sudah memenuhi panggilan tersebut juga telah berkoordinasi atas pelanggarannya.
Jajaran ketua investigasi YH, BA, AH, menyambangi langsung ke kantor walikota Jakarta Timur juga kecamatan Pulo Gadung berjumpa dengan KASATPEL SCKTRP TRI HENDRASMARA ex kasatpel Grogol Petamburan Jakarta Barat, TUTI, WIRAWAN sebagai staff-staffnya, yang mana sudah disampaikan terkait data-data bangunan NON IMB/ IZIN YANG TIDAK SESUAI, PELANGGARAN PENAMBAHAN LANTAI namun tidak dilaksanakan oleh mereka.
Kemudian asumsi publik mengerucut pada banyaknya yang sudah dilegalkan oleh petugas-petugasnya sendiri.
Terakhir Tim Investigasi berkunjung untuk mengingatkan pembatasan kegiatan dan pencabutan SK IMB/PBG seperti keterangan yang jelas pada SP (Surat Panggilan) yang kerap beredar pada bangunan-bangunan bermasalah pada Senin 5 Februari 2024, Pukul 13:27 Wib, tidak ada tindakan Penertiban, sehingga Terindikasi Mandul Dari Tupoksi (Tugas, Pokok Dan Fungsi) sehingga menyalahgunakan wewenang jabatan dan tidak melakukan pekerjaan pada semestinya.


Seperti data-data yang sudah disampaikan, NON IMB & izin-izin yang tidak sesuai seperti di Jl. Pemuda Rawamangun, Jl. Bawal, Jl. Kakap yang berjejer NON IMB, lalu Jl. Sodong Gg 4, Jl. Panca Warna di belakang Ongko Mulyo, Jl. Kamboja dekat toko asinan, Jl. Pulomas 2e No 8, Jl. Pulomas raya kelurahan Kayuputih dan masih banyak lagi yang datanya sudah diketahui oleh kasatpel itu sendiri seputar wilayah area JAKARTA TIMUR.
“Justru ya, sebagai petugasnya harusnya benar-benar menjalankan tupoksinya, tapi mereka sendiri yang melanggarnya, kewajiban dia sebagai ASN malah tidak mematuhi SK SEKDA, PERDA dan PERGUB DKI yang berlaku, sangat ironi fenomena demikian ya, aturan yang dibuat mereka sendiri yang melanggarnya.” Ujar YH
“Kalau memang cuma main-main kerjanya, BKD dan inspektorat harus mencermati ini, ada APBD yang harus diperhatikan, jangan nanti cari kambing hitam!,” singgung N.FM SH, Ketua Lembaga KPK Nusantara DPD DKI.
“Sudah saatnya evaluasi dini KINERJA KASUDIN DCKTRP Jakarta Timur (Mohamamad Sodik) ex pengawasan cipta karya dan tata ruang sudin Jakarta Barat, juga pernah ditempatkan di pulo seribu, dan kini menjabat sebagai KASUDIN CKTRP Jakarta Timur, juga jajaran kecamatan-kecamatan di bawah naungannya untuk tidak melakukan PENERTIBAN dan MEMBIARKAN gedung-gedung berdiri tanpa izin yang jelas.” Ujar (BA) sebagai koordinator investigasi.
(Yh)














