Jember, radar-x.net – Terkait berita yang ber edar di media cetak (PK), terbitan Senin 8 Juni 2020 yang mencatut nama Kapolsek Sumberjambe, AKP. Mulyono, S.H., dengan Judul “KAPOLSEK SUMBERJAMBE SENGAJA MEMBIARKAN TAMBANG PASIR ELEGAL DI SUMBERJAMBE”, hal itu sangatlah tidak benar. Karena sampai saat ini, Kapolsek Sumberjambe melalui Babinkamtibmasnya selalu memberikan himbauan kepada penambang-penambang pasir yang ada di Desa Rowosari, Kec. Sumberjambe agar tidak ber operasi.


Dijelaskannya, “saya sebagai Kapolsek Sumberjambe, tidak pernah membiarkan penambangan pasir di yang berada di Rorosari tersebut, saya selalu memberikan himbauan agar supaya aktifitas tambang tidak dilanjutkan. Dan Alhamdulillah, saat ini sudah tidak ber operasi lagi. Dan itupun kami instens melakukan pengawasan terhadap penambangan tersebut,” katanya saat di konfirmasi media ini diruangan kerjanya, Senin(8/6/2020), Pukul 10.00 WIB.


Dilanjutkannya, “sampai saat inipun, tidak ada pengaduan dari masyarakat terkait operasi tambang itu, dan apa-apa yang diberitakan dimedia cetak PK itu salah persepsi. Apalagi, diberita PK Polsek mendapatkan THR dari pengelola tambang, hal itu sangatlah tidak benar. Dan sayapun waktu di konfirmasi saya tidak menyatakan hal tersebut, saya cuma menyampaikan saat di konfirmasi wartawan PK, saya menyarankan beritanya harus seimbang, biar tidak ada dampak hukum dibelakangnya. Menyangkut tambang pasir, saya menyatakan sampai saat ini tidak ada pengaduan dari masyarakat terkait ber operasinya tambang pasir.” Lanjutnya.
Disampaikan oleh P. Sofi (40), mantan penambang pasir, “tidak ada THR ataupun kontribusi kepada pihak-pihak terkait mas, selama saya nambang saya tidak pernah memberikan apapun kepada Polsek Sumberjambe maupun Polres Jember, isteri saya yang di konfirmasi oleh wartawan PK itu salah persepsi saya selaku suaminya meminta maaf kepada semua pihak yang sudah disebutkan namanya oleh isteri saya.” Katanya, saat di temui dirumahnya.
“Isteri saya salah paham, pada saat itu saya menyampaikan bahwa akan memberi THR kepada kawan-kawan, maksud saya bukan kawan-kawan Polisi melainkan pekerja yang pernah kerja sama saya, berupa sarung dan sembako. Intinya, saya jelaskan sekali lagi tidak ada setoran ataupun THR kepada kepolisian khususnya Polsek Sumberjambe, dan saya nyatakan kembali bahwa Polsek Sumberjambe melalui Babinkamtibmasnya selalu memberi himbauan kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan tambang pasir.” Sergahnya.
Disampaikan pula oleh masyarakat sekitar, yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan, “penambangan pasir dirowosari tidak mengganggu masyarakat mas, justru membantu perekonomian masyarakat karena masyarakat sekitar bisa bekerja ikut menggali pasir. Dikala tambang non aktif justru masyarakat bingung mau kerja apa, sehingga masyarakat sudah banyak yang kerja ke wilayah luar kota. Sawah-sawah yang diambil pasirnya tidak ada satupun yang rusak, karena pasca ditambang oleh penambang diratakan lagi sehingga lahan tidak rusak dan bisa ditanami padi kembali oleh petani. Yang ditambang itu sawah yang tinggi untuk diratakan dengan lahan sebelahnya, biar aliran air normal kelahan. Pungkasnya, sambil menunjukkan lokasi bekas tambang yang ditanami padi kembali.


Dalam pantauan media ini, bahwa aktifitas tambang sudah non aktif dan tidak ada kegiatan apapun dilokasi, bekas-bekas tambang pasir sudah ditanami padi kembali. Artinya, lahan sudah menjadi produktif karena pasca penambangan lahan tidak rusak. (Hns)














