ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara, terima berkas pelimpahan perkara tahap II kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 dari Polres Aceh Tenggara.
Pada pelimpahan perkara tahap II, Polres Aceh Tenggara menyerahkan dua tersangka berserta barang bukti berupa uang tunai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara, Syafullah, S.H., didampingi Kasi Pidsus Edwardo, S.H., saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (18/03/2021) mengatakan, ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agara, masing-masing berinisial IR (50) tahun, selaku sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DS (33) tahun, yaitu bendahara pengeluaran di kantor KIP Agara, beserta uang tunai senilai Rp.909,002,679 ,- (Sembilan ratus sembilan juta dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).


Sementara untuk uang tunai atas kerugian Negara Rp.909,002,679,- (Sembilan ratus sembilan juta dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang telah diserahkan, langsung disetor atau dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara.
Terhadap kedua tersangka itu akan dititipkan ke Lapas kelas II B Kutacane, untuk sementara waktu.
“Dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Syaifullah. (Riko)














