JAKARTA, RADAR-X.net – Maraknya pembangunan sarana olahraga, termasuk lapangan padel di DKI Jakarta, semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Pasalnya, selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setiap pembangunan yang memanfaatkan ruang publik wajib mengantongi izin prasarana, yakni Izin Membangun Prasarana (IMP/INRIT), terutama untuk akses keluar-masuk kendaraan yang melintasi trotoar dan saluran air.
Kewajiban tersebut, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Perda DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pelayanan Perizinan dan Pemeriksaan Teknis Prasarana Bidang Pekerjaan Umum, serta Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana dan Utilitas Umum.
Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 yang mengatur pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.
Berangkat dari kerangka hukum tersebut, tim investigasi gabungan yang terdiri dari LSM ANTIK, LPKAD, LSM KPK Nusantara DKI, unsur media di DKI Jakarta, organisasi profesi, serta LBH PHH dan Gerakan Advokat dan Aktivis DKI Jakarta, melakukan penelusuran lapangan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal resmi JAKI/CRM dan surat elektronik.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tindak lanjut administrasi dan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengurusan izin prasarana disebut baru sebatas pemasukan berkas administratif oleh pengurus berinisial AR, tanpa kejelasan tahapan lanjutan. Padahal, mekanisme digital seperti JAKEVO memungkinkan proses perizinan dilakukan secara transparan dan mandiri oleh pemohon.
Saat awak media dan perwakilan lembaga melakukan konfirmasi langsung ke PTSP Jakarta Utara pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.10 WIB, petugas menyampaikan bahwa tidak terdapat kelanjutan proses pengurusan IMP/INRIT untuk lokasi Padel Northside di Jalan Agung Perkasa 9, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. Keterangan tersebut menjadi relevan mengingat aktivitas usaha di lokasi tersebut telah berjalan.
“Izin IMP/INRIT-nya tidak diproses lebih lanjut oleh pengurus berinisial AR. Sebelumnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, saya bersama rekan media telah mendatangi kantor Dinas Bina Marga untuk menanyakan tindak lanjut perizinan tersebut,” ujar YH, Sekretaris Jenderal LSM KPK Nusantara.
YH berharap pimpinan perangkat daerah, termasuk Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Darwin Ali, dan Kepala Suku Dinas SDA Haria Suwandi, dapat melakukan evaluasi internal apabila ditemukan praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan.
Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai integritas aparatur sipil negara.
Senada dengan itu, Ketua LBH PHH Fauzyah M., S.H., yang juga Wakil Ketua Umum Gerakan Advokat dan Aktivis DKI Jakarta, menegaskan bahwa seluruh pemilik usaha sarana olahraga harus diarahkan untuk menempuh proses perizinan secara resmi, tertib, dan akuntabel hingga terbit keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pendapatan daerah merupakan kewajiban publik yang harus dijaga bersama. Karena itu, koordinasi antara Dinas Bina Marga, Dinas SDA, dan Satpol PP perlu diperkuat agar Jakarta menjadi kota yang tertib izin, bersih, dan tertata,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas SDA berinisial HS dan Kepala Suku Dinas Bina Marga berinisial DA belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.
(FM)














