JEMBER, radar-x.net – Beberapa organisasi kemasyarakatan, Investigasi Nasional dan LPPNRI melaporkan proyek Desa Mojosari Kecamatan Puger ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin (05/02).
Menurut M. Bashori Syach, bahwa proyek pengaspalan jalan di Dusun Krajan Desa Mojosari yang kini papan namanya telah raib terkesan tidak jelas dan diduga dikerjakan asal-asalan.
“Proyek pengaspalan ini sebenarnya pernah tidak diterima PU, kemudian dibenahi hanya sekitar 50 Meter, sedangkan yang lain dibiarkan. Adapun kejanggalannya, batu tepi tanpa di tanam dan hanya di pasang begitu juga, aspal tipis dan menggunakan batu putih,” ungkap Ketua Investasi Nasional Jember, M Bashori Syach SH, kepada awak media, Senin (05/02). di kantor Pemkab usai melaporkan temuan tersebut pada Inspektorat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bashori juga menambahkan, jika pihaknya bersama Ketua LPPNRI Jember, Agus Sakera sudah empat kali mendatangi Kepala Desa Mojosari di balai desa untuk klarifikasi, namun kepala desa tidak menemui.
“Selain Kejaksaan Jember, kita juga melaporkan permasalahan ini ke Kantor Inspektorat Jember,” ungkapnya.
“Proyek desa ini indikasinya, secara substansi dikerjakan TPK, namun kebenarannya dikontraktualkan. Sehingga pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB, dan jelas ada dugaan kerugian negara,” tandas Bashori.
Berdasarkan data terhimpun, Investigasi Nasional dan LPPNRI melaporkan proyek Desa Mojosari dengan nomor surat Nomor : 027/INV/LPPNRI/JBR/2018. (Sul/Bas/Rul)