Berita

Hasil Investigasi Team DPD LSM KPK Nusantara Aceh, Diduga Sekitar 80% Keuangan Desa ditangan Para Datok Penghulu

×

Hasil Investigasi Team DPD LSM KPK Nusantara Aceh, Diduga Sekitar 80% Keuangan Desa ditangan Para Datok Penghulu

Sebarkan artikel ini
Hasil Investigasi Team DPD LSM KPK Nusantara Aceh, Diduga Sekitar 80% Keuangan Desa ditangan Para Datok Penghulu
Foto : SAP 
ACEH Tamiang – Problema Dana Desa yang diperioritaskan sebagai langkah awal oleh Pemerintah pusat untuk membangun desa seutuhnya, sejalan dengan tindak lanjut Nawacita Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yakni membangun Negara dimulai dari pinggiran diharapkan berjalan secara profesional dan komfrehensif. Karena untuk mempersiapkan semua ini Pemerintah Jokowi mempersiapkan Kabinet khusus dalam mem follow up program ini, ditambah dengan dipersiapkan kerangka Regulasi yang sangat detail demi terwujudnya keberhasilan program tersebut. Sehingga Negara mengeluarkan anggaran yang luar biasa besar untuk persiapan dan perencanaannya. Mulai dari Undang-undang khusus tentang Desa, tentang Pengembangan Aset dan Pendapatan Desa hingga regulasi tentang tata kelola yang sedetilnya diatur dalam Regulasi Hukum yang kuat.
Kenyataan yang terjadi ditingkat Daerah, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang, Uang Negara yang diperuntukkan untuk membangun kesejahteraan rakyat ini disalah gunakan, disalah manfaatkan oleh para oknum Kepala Kampung (Datok Penghulu) seakan-akan Dana ini adalah milik mereka. Sistem yang seperti ini bukan menjadikan Desa seperti yang diharapkan oleh Pemerintahan Jokowi – JK untuk mewujudkan Desa yang mandiri dan sejahtera bagi rakyat.
Berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi LSM-KPK Nusantara, DPD Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Tamiang. Syahrudin Adi Putra, HAM menyatakan, diduga terdapat pelanggaran-pelanggaran yang signifikan dalam perencanaan hingga pelaksanaan Dana Desa ini oleh para oknum Pelaksana guliran Dana Desa tersebut. Ada Kepala Desa yang menggunakan Dana Pembangunan Desa yang dialokasikan bagi pembangunan kesejahteraan rakyat, dijadikan sebagai obyek untuk kepentingan bisnis pribadi  para oknum Datok Penghulu, sehingga terdapat pelanggaran Hukum yang sangat fatal terhadap regulasi pelaksanaan Program ini. Saya menemukan beberapa orang oknum Datok Penghulu, yang menggunakan Dana Desa untuk kepentingan bisnis pribadi dan berbisnis Ilegal dengan Uang rakyat tersebut,’ Tukas Syahrudin, saat berada di kafe Alam Asri, Kecamatan Karang Baru, Minggu (25/09/2016)
Dijelaskannya, Semua kerangka Regulasi yang telah disahkan Pemerintah untuk menjalankan program Dana Desa tersebut dikangkangi secara blak-blakan oleh para oknum Datok Penghulu di Desa/Kampung khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang. Ini belum saya lakukan Investigasi secara konfrehensif dan Detail serta Audit dan Evaluasi terhadap Desa-desa yang sudah saya curigai melakukan pelanggaran hukum serta dengan sengaja menyalahgunakan uang rakyat tersebut ke hal-hal yang bukan kewenangannya serta mengarah kepada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) secara sengaja,” tegas Syahrudin.
“Para Oknum Datok Penghulu, dengan sengaja dan tanpa merasa takut terhadap jerat hukum, dengan mengutak-atik uang rakyat tersebut tanpa memperdulikan kerangka hukum yang telah ditetapkan Negara. Seharusnya dalam Permendagri nomor 114 tahun 2015 telah diatur Fungsi pengawasan secara Independen terhadap Tata Kelola Dana Desa tersebut, tetapi ketika ada Tim Independen yang mencoba melakukan Monitoring serta Investigasi terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum tersebut, malahan pihak Pemerintah Daerah dan Muspika dengan lantang mengeluarkan Statemen untuk mengusir para Tim Independen tersebut. Jika mengkhawatirkan adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan tugas dan kewenangannya, seharusnya dilakukan dialog secara ber etika, karena tidak semua Petugas Tim Independen yang melakukan pemerasan terhadap para Datok Penghulu terkait pelanggaran hukum yang mereka lakukan,” Tambah Syahrudin secara lugas.
Disamping itu, “Saran saya kepada pihak Pemerintah Daerah, yakni Instansi terkait yang membidangi Pengelolaan dan Pembinaan terhadap Dana Desa tersebut, agar melakukan langkah konkrit dengan membuka peluang kerja sama dengan para Tim Independen untuk melakukan pengawasan serta monitoring agar pelaksanaan anggaran program Dana Desa ini berjalan sebagai mana mestinya, dan jika perlu panggil beberapa Ormas yang berpotensi yang memiliki Kapasitas untuk duduk bersama terhadap proses Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan program Dana Desa yang dimaksud,“ tandas Syahrudin.
Lebih lanjut Syahrudin menyampaikan, Dana Desa ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 adalah Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), bukan Proyek Desa, jadi kepada para Datok Penghulu, agar memperhatikan benar-benar bahwa, ini Dana Desa dijalankan sesuai dengan program, bukan aturan proyek yang secara sistemnya mengarah kepada mencari keuntungan bagi perorangan dan kelompok,” pungkasnya. (SAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page