

MEDAN, radar-x.net – Terkait pemberitaan penganiayayaan yang dialami korban bernama Muhamad Nur alias Raja (35) warga Jl. Muktar Basri yang terjadi pada Senin 01/04/19 sekira pukul 09:00 WIB lalu, belum juga jelas kemana arah langkah hukumnya.
Boasa Simanjuntak SH, selaku ketua FPPH dan dari beberapa lembaga pengacara yang juga Advokad dari korban yang bernama Muhamad Nur alias Raja ketika di konfirmasi radar-x, Senin 27 Mei 2019, siang tadi mengatakan dan juga membenarkan kasus penganiayayaan yang menimpa Muhamad Nur alias Raja.
” Ini kasus 351 harus benar-benar di usut tuntas agar menjadi pembelajaran untuk penguasa agar tidak menganggap remeh sama masyarakat kecil,” tegas Boansa Simanjuntak SH.
Ditambahkannya, Pihak kepolisian harus sigab dan benar-benar memproses kasus penganiayayaan yang dialami rekan sejawadnya Muhamad Nur alias Raja. “Kami sebagai rekan sejawad siap untuk mengawal kasus penganiayayaan ini sampai tuntas, saya berharap keadilan harus benar-benar di tegakkan tanpa pilih bulu siapapun dia baik penguasa atau masyarakat kecil intinya hukum harus ditegakkan di negara Republik Indonesia,” terang Boasa.
Tidak sampai disitu saja, Boansa Simanjuntak, SH., juga menduga adanya main mata antara Doddi Piter Pangaribuan, Kasi Bea Cukai Medan Belawan dengan Oknum Polsek Medan Timur, sebab sampai saat ini Pelaku masih bisa menghirup udara bebas.
Sebelum menutup wawancaranya, wartawan radar-x, juga menanyakan apabila terbukti ada dugaan main mata dengan Oknum Kepolisian Polsek Medan Timur, Boansa menegaskan, “ya…! kalau memang terbukti adanya main mata, maka kami akan laporkan ke Propam dan itu hanya bisa terbukti dari si pelaku penganiayaan nantinya,” tandasnya.
“Inikan sudah cukup lama, sebab bulan Juni nanti genap 2 bulan kasus penganiayaan yang mangktrak di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” Tutup Boansa Simanjuntak. (Mulya)













