BeritaHukumTerbaru

Kasi Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Belawan Doddy Piter Pangaribuan Diduga Tersangkut 351

×

Kasi Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Belawan Doddy Piter Pangaribuan Diduga Tersangkut 351

Sebarkan artikel ini
Muhammad Nur(baju biru berdasi), bersama tim kuasa hukum saat dimintai keterangan.

MEDAN, radar-x.net – Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Seksi pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Belawan yang diduga bernama Doddy Piter Pangaribuan akhirnya diimpahkan ke Polrestabes Medan, pada Selasa 23 april 2019 sekira pukul 09:30 wib yang lalu berujung panjang.

Pasalnya, Doddy Piter Pangaribuan diduga melakukan penganiayaan kepada Muhamad Nur alias Raja (Advokad magang) warga jalan Kapten M Basri no 8 C. Tepatnya 1 april 2019 diduga pelaku penganiyaaan Doddy Piter Pangaribuan bisa dijerat pasal 351 ayat 2. Dan kasus ini, semua berkas dan bukti video serta hasil visumnya tersebut sudah dilayangkan ke Kaplori Jendral Tito Karnavian, Kompolnas bahkan ke Komnas HAM- RI pada 17 Mei 2019 lalu.

Muhamad Nur alias Raja saat dikonfirmasi radar-x.net menjelaskan, semua kronolgisnya 27 Mei 2019 di Area Polrestabes Medan. Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgil/27.IV/2019, Reskrim beberapa waktu yang lalu, Kanit Reskrim IPTU Prastio Wibowo SIK atau bisa diwakili oleh BRIBDA Arsella Putri Afrida meminta Tim Advokad untuk hadir ke Polsek Medan Timur serta menyuruh kedua saksi MS dan NR untuk hadir Jum’at 12/04/19 sikitar pukul 10:00 WIB, dan akhirnya sampai jam 12.00 WIB pihak kepolisian baik itu Kanit Reskrim dan Penyidik tidak ada di tempat dikarnakan lagi ada kegiatan di Gedung serbaguna untuk simulasi Pemilu 2019.

Baca juga: Hampir 2 bulan polisi belum tetapkan tersaksangka kasus penganiayaan.

Doddy Piter Pangaribuan diduga juga sudah melanggar Kode Etik dan Prilaku Pegawai Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

” Saya sudah melayangkan surat Kepada Bapak Kapolri Jendral Tito Karnavian, Kompolnas, dan Komnas HAM – RI, tidak sampai di situ saja saya juga mengucapkan terimakasih Kepada Bapak WaKapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananta, dan KaPolrestabes Kombes Dadang Hartanto, atas atensi dan responnya terhadap kasus penganiayaan serta berharap pelaku penganiayaan cepat di tangkap,” ucap Muhamad Nur alias Raja yang kini sudah resmi menjabat dan di sumpah sebagai Advocad.

” Kalau seandainya tidak ada itikad baik dari Doddy Piter Pangaraibuan ketika itu dan tidak memutarbalikan fakta dengan mengatakan kepada kawan-kawan nya kalau saya dibilang sudah mengeroyoknya, dan ini otomatis bisa dirinya menjadi tersangka, sedangkan saya adalah korban, Beber Muhamad Nur alias Raja,” ungkapnya.

Kini Muhammad Nur dan Tim Advocad hanya menunggu kepastian hukum, sembari menerima surat balasan dari Kapolri Jendral Tito Karnavian, Kompolnas, Komnas HAM-RI terkait kasus yang bermula dari mobil Doddy Piter Pangaribuan selaku Kasi Pelayanan Bea Cukai Belawan yang parkir pas di depan tokonya Muhamad Nur alias Raja. (Mulya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page