Investigasi

Gratifikasi Berjamaah Antar Oknum Petugas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pulogadung Dengan Oknum Satpol PP

×

Gratifikasi Berjamaah Antar Oknum Petugas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pulogadung Dengan Oknum Satpol PP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RADAR-X.net – Dugaan BERGRATIFIKASI RIA antar oknum SATPOL PP dengan petugas Cipta Karya & Tata ruang Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dengan KONTRAKTOR di bangunan yang sudah ada segel dan rekomtek, lolos aman tidak tersentuh bongkaran dan tidak ditindak sesuai ketentuan.

Pada senin, 5 Desember 2022 tepatnya pukul 14.20 WIB di ruangan trantibum Satpol PP suku dinas walikota Jakarta Timur, perwakilan koordinator lapangan investigasi Lembaga KPK NUSANTARA, @Radar-X.net (YH) bersama rekan awak media @swaradesaku (HAR) menyambangi satpol-pp (Ajad), yang tadinya mau bertemu dengan kasat Pol-PP (Budi) tapi selalu tidak ada di tempat untuk mengkonfirmasi terkait banyaknya rekomtek yang tidak pernah dilaksanakan sesuai tupoksinya.

“Berdasarkan bukti laporan dengan nomor-nomor rekomtek (rekomendasi tekhnis) yang sudah ada yang mestinya dikerjakan dengan benar oleh fungsi satpol pp, tapi ini tidak dikerjakan. Lalu saling lemparlah ia (Ajad) kepada petugas Cipta Karya & Tata ruang (YUDI), karena tidak mengaku menerima rekomtek tersebut, ada saja dalih yang disampaikannya.” Ujar YH.

Sementara YUDI dan IRAWAN sebagai petugas cipta karya & tata ruang yang ditemui oleh awak media dan lembaga juga badan investigasi penelitian kekayaan pejabat RI ke kantornya di kecamatan Pulogadung, mereka mengatakan sudah ranahnya satpol pp dan sudah direkomtek.

Selain menanyakan rekomtek tersebut, mereka awak media & lembaga juga mengkonfirmasi mengapa banyak data-data bangunan yang tidak ber IMB namun tidak disegel dengan tegas.

Disinilah asumsi yang merebak, bahwa disinyalir kuat ada dugaan gratifikasi serah terima anggaran, sehingga bangunan-bangunan tersebut yang melanggar dan bermasalah, jadi kondusif dan tidak digubris.

“Padahal jelas-jelas tidak berizin itu unit2 diarea komplek pulomas, Jl. Pulomas 2B dan sekitarnya yang sudah kita laporkan via acces yang difasilitasi oleh pemprov itu sendiri, dan langsung diterima oleh DINAS CIPTA KARYA DAN TATARUANG, yang berkantor di Jl. Jatibaru Gambir Jakarta pusat sebagai kendali penerimaan pintu laporan/ aduan2 kepada hal2 yang terjadi & permasalahan di ibukota DKI JAKARTA, sebagai wujud tertib dan terbenahnya tata kota tata ruang yang akan menjadikan kebaikan untuk menciptakan bagusnya otonomi wilayah itu sendiri, tapi mana nih KERJA NYATA & fungsi DCKTRP itu sendiri?? Kalau sama saja berantakan, tidak tegas pada tindak lanjut (TL) yang tidak lagi sesuai aturan, kita akan bawa data-data tersebut ke PJ GUBERNUR DKI HERU BUDI HARTONO juga SEKDA nya, agar tahu persis kelakuan oknum-oknum petugas dibawahnya,” jelas (FR) timsus investigasi BAI (Badan Advokasi Indonesia) divisi pembangunan daerah DKI yang sekaligus menjadi warga Pulogadung juga merasa geram dengan kelakuan oknum-oknum tersebut.

“Mestinya biro pemerintahan yang berperan (controller) dalam laporan fasilitas pemprov DKI juga harus bekerja objectif dan fair, kerja nyata, terbuka, amanah, karna pekerjaannya langsung terlihat oleh publik, bukan malah memihak yang jelas-jelas salah, juga ada tangan-tangan nakal yang mengatas namakan system untuk meng’ hidden laporan-laporan tersebut. Mestinya mereka faham ada HAK DI JAWAB dari pengguna yang melakukan aduan tersebut.” Tambah FR.

“Mereka sebagai petugasnya justru tidak menegakkan PERDA 7 thn 2010, dan PERGUB 128 thn 2012, juncto 1 thn 2014 dan produk-produk peraturan yang harusnya ditaati. Juga SEGEL yang dibeli dari uang rakyat, hanya untuk simbol formalitas yang bisa diperjual belikan. Bahkan banyak berserakan di wilayah Pulogadung Jakarta Timur.

Maraknya bangunan-bangunan liar/illegal/non izin kerap diketahui keberadaannya, dan banyak menyebutkan nama-nama petugas yang terkait didalamnya.

“Hal demikian, semestinya DINAS CIPTA KARYA DAN TATARUANG berterimakasih kepada pemerhati/ control sosial, kerna dengan begitu jadi mengetahui data-data di pelosok jalan-jalan sempit yang terkadang tidak dilalui banyak pejalan umum, iyalah itu berkat kami, penegak PERDA PERGUB DKI,” ujar ketua koorlap investigasi DKI (YH) dengan tegas.

“Katanya dengan ditenggarai aplikasi fasilitas pemprov DKI itu akan serius menangani dan efektif, tapi rupanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang bermain didalamnya dengan tidak menjalankan TUGAS, POKOK dan FUNGSInya.” Tangan YH.

Seperti SEGEL yang ada dialamat Jl. Pulomas barat V no 62 kel Kayuputih dan proyek-proyek besar terdahulu berupa kantor tidak berizin di Jl. Pemuda 3 kel Rawamangun kec Pulogadung ini, juga banyak lagi data-data lain yang kinerja petugasnya tidak relevan dan sangat kontradiktif dengan di lapangan alias tidak sesuai.

“Kerja mereka abu-abu, jauh dari tupoksi, bahkan mengarahkan mandor (Ali) sebagai pelaksana unit proyek melanggar ini di Jl. Pulomas barat V no 62 kel Kayuputih kec Pulogadung ini untuk mencopot segelnya dan terlihat dibawah ketika tim kami sambangi ke lokasi pelanggaran penambahan lantai ini dihari rabu, 30 November 2022, pukul 14.16 WIB dan proyek besar ini sudah tidak sesuai dengan IMBnya yang ada. Sudah datang kemari petugas DCKTRP juga satpol PP ke lokasi untuk berkoordinasi,” ungkap mandor (Ali) secara terbuka di depan para tim awak media dan lembaga.

Adanya kas daerah yaitu PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sudah banyak dihilangkan bila tidak tertib mengurus IMB, sampai-sampai IMB lama saja diperbolehkan untuk lanjut membangun, di Jl. Pulomas 2B ini atas arahan petugasnya dengan pelanggaran lantainya yang sangat signifikan namun tetap tutup mata oknum-oknum petugas yang tidak bertanggungjawab dan tidak melaksanakan TUPOKSInya, sehingga mengorbankan integritas ASNnya.

“Masih banyak yang mau jadi ASN dengan mengemban amanah, pelayanan prima karena gaji mereka dari pajak-pajak rakyat ya, sudah semestinya mau ditegur dan wajib melaksanakan TUPOKSInya dengan menegakkan PERDA PERGUB DKI, biar kita sampaikan ke INSPEKTORAT & BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk mengetahui kelakuan marak PUNGLI yang sudah tidak dibenarkan kerap terjadi, karena kalau tidak menerima koordinasi/pungli/pasti dibongkar yang melanggar. Kami tahu persis permainannya, alih dalih pembayaran yustisi yang menurutnya adalah akal-akalan petugas yang tidak mau bekerja, yustisi itu tidak menggugurkan pelanggaran yang ada, tetap harus ditindak sesuai ketentuannya selain sangsi administratif dari mana dasarnya itu sudah mengelabui rakyat awam, kalau semua proyek masuk yustisi, aturan PERDA PERGUB DKI dianggap wacana atau formalitas untuk oknum-oknum yang berjiwa korup!,” papar (FM) yang sebagai waketum GAAS (Gerakan Advokat & Aktivis) DPP & ketua anti korupsi di LEMBAGA KPK NUSANTARA DPD DKI.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari kasektor (Ester) cipta karya dan tata ruang kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, yang menurut informasi staffnya sedang diklat, rakor dan alasan lain-lain.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page