JEMBER, RADAR-X.net – Polsek Ajung Polres Jember mengamankan Seorang oknum sales PT Mitra Nuansa Utama karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.
Pasalnya, tersangka AD dilaporkan oleh RZ selaku HRD setelah keuangan Perusahan diduga digelapkan yang bersangkutan.
Tersangka AD berusia 41 tahun asal Dusun Krajan Tengah, desa Gumelar Kecamatan Balung Kabupaten Jember diamankan polsek Ajung beserta barang bukti diantaranya Buku tabungan bank BCA.
Hasil audit internal PT Mitra Nuansa utama, slip gaji, faktur penjualan / kwitansi, surat keterangan tersangka selaku karyawan PT Mitra Nuansa Utama, bukti transfer uang ke rekening tersangka.
Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid Spd. menjelaskan tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana penggelapan uang berawal dari laporan sdr Rz selaku HRD pada 28 juli 2022, yang menyebut setelah melakukan audit Nota penjualan telah mendapati tiga toko konsumen di perusahaannya telah jatuh tempo pembayaran.
“Namun setelah di kroscek ketiga toko telah melakukan pembayaran ke nomor rekening tersangka, yang merupakan sales dari perusahaan karena sesuai intruksi tersangka, bahwa pembayaran tagihan pembelian yang semula bisa dibayarkan ke rekening perusahan mengalami trouble atau error, namun setelah keuangan disetorkan ke rekening tersangka uang tidak disetorkan ke perusahaan melainkan oleh tersangka dipakai untuk kepentingan sendiri.” Ujar Kapolsek.
“Atas kejadian tersebut pihak PT Mitra Nuansa Utama yang beralamat di Jl. MH Thamrin desa Ajung Kecamatan Ajung Kab Jember ini mengalami kerugian sebesar Rp 59.760.640 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah).” Jelas Kapolsek.
“Pihak perusahaan melakukan pemanggilan kepada AD untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini. Pihak perusahaan kemudian melaporkan penggelapan yang dilakukan AD ke Polsek Ajung.” Tambah Kapolsek.
“Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan AD dan membawanya ke Polsek Ajung. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” Tutup Kapolsek.
(Rzk)














