Jember, RADAR-X.net – Seorang pria LMN (Inisial) resmi dilaporkan di Polsek sempolan setelah korban mengalami Cacat permanen diduga pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) terhadap istrinya selama delapan bulan terakhir dari kejadian.
Kekerasan fisik dan psikologis yang meliputi pemukulan dan ancaman. Waktu kejadian itu korban sempat kabur kerumah bapaknya karna di ancam mau dibunuh, beberapa bulan kemudian korban akhirnya minta tolong untuk mengungkap kasus ini kepada kuasanya Rio Haryono, akhirnya dilaporkan ke pihak polsek sempolan. Jember Sel,09/12/2025.
Korban mengalami luka bekas dan patah tulang di tangannya cacat fisik secara permanen dan trauma psikologis, Pemeriksaan polisi setelah di visum menilai tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Waktu kejadian banyak Saksi-Saksi termasuk bapak Rt,setempat dan mengamankan Tuyani dari tindakan kekerasan suaminya.
“Saya diperlakukan seperti budak ditampar di pukul hasil kerja saya juga di ambil suami saya bukan menafkahi istri malah saya yang menafkahi suami” Ujarnya ke Rio Haryono selaku kuasa hukum.
“Laporan polisi ini diharapkan menjadi kewaspadaan dalam berumah tangga tidak sewenang-wenang suami terhadap istri apabila lanjut sampai menjadi hukuman maka menjadi efek jera kepada pelaku.” Kata saudara Tuyani
Kebijakan ini menambah daftar kasus KDRT yang telah mendapatkan hukuman penjara, menegaskan komitmen hukum dalam menindak pelanggaran hak jasmani manusia di dalam rumah tangga. (Sakur/Rio)














