PIDIE, radar-x.net – Kepolisian Sektor Mila (Polsek Mila) berhasil meringkus pelaku penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) berinsial RR (34), Wiraswasta, Warga Cot Sabong Dusun C Gampong Uteungkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Selasa (05/12/2017) sekira pukul 10.00 Wib, pagi tadi.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku berinisial RR bersama istri dan 1 (satu) orang anaknya datang ke rumah korban bernama Abu Bakar Yacob (63), petani, warga Gampong pada Jum’at (01/12/2017) sekira pukul 19.30 Wib, untuk menumpang menginap di rumahnya.
Kemudian korban tidak mengizinkan pelaku untuk menginap di rumahnya dikarenakan sedang ada Famili/Keluarga korban. merasa kasihan dan Iba kepada anak pelaku yang belum makan, korban memberikan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) kepada pelaku dan menyuruh antar istri dan anak pelaku ke rumah orang tuanya yang berada di Gampong Blang Kecamatan Mila Kab. Pidie, karena pada saat itu hujan turun sangat deras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu korban meminjamkan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BL 8429 LC, warna Coklat dengan nomor rangka MHML300DP6R341874 dan nomor mesin 4D56CB11151, tahun pembuatan 2006, miliknya kepada pelaku.
Setelah menunggu hingga sampai hari sabtu (02/12/2017), pelaku beserta Mobil milik korban belum juga muncul di rumahnya, merasa curiga, korban melakukan pencarian ke rumah orangtuanya di Kawasan Gampong Blang Kecamatan Mila Kab. Pidie, namun tidak berhasil menemukan pelaku.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mila yang diterima langsung oleh Kapolsek Mila Iptu Anwar, S.Ag.
Kapolsek Mila Iptu Anwar, S.Ag saat di konfirmasi oleh Awak media mengatakan, bahwa pelaku penggelapan Ranmor milik Abu Bakar Yacob (63), Tani, warga Gampong Kulu Kecamatan Mila Kab. Pidie akhirnya terungkap setelah korban berkoordinasi dengan Polsek Mila tentang keberadaan pelaku di Kecamatan Matang Kuli Kab. Aceh Utara pada Senin (04/12/2017), setelah korban bertemu dengan istrinya.
Dijelaskannya, sekira pukul 04.00 Wib dini hari tadi, korban bersama Personil Res/Intel Polsek Mila melihat Mobil miliknya terparkir di SPBU Lhoksukon, lalu korban bersama personil Res/intel langsung menangkap dan membawanya ke Mapolsek Mila.
“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrsek Mila guna penyelidikan lebih lanjut.” Sebut mantan Kanit Pidum Polres Pidie tersebut. (Muhd)