Aceh Tenggara, Radar-x.net – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara mengeluarkan seruan Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si melalui Kabag Kesra, dr. Hj. Irawati kepada Wartawan Radar-x.net, Rabu (19/04/2023) mengatakan, “Seruan Forkopimda ini harus dilaksanakan seluruh masyarakat Aceh Tenggara untuk menyambut hari raya Idul Fitri dengan penuh semangat dan hikmat.”
Dalam seruan bersama tersebut terdapat sepuluh imbauan yang harus dipatuhi masyarakat demi menjaga kesucian hari raya Idul Fitri. Beberapa poin seruan itu diantaranya takbiran dan shalat Idul Fitri dilaksanakan dilapangan, masjid atau meusnasah, melaksanakan dan mengikuti takbiran dengan tertib.
Dan setiap keluarga orang tua wajib melarang anaknya bermain kembang api, petasan dan mercon serta melarang bermain senjata mainan berpeluru.
Selanjutnya bagi para pedagang tidak menjualkan kembang api, petasan, mercon, dan senjata mainan berpeluru. Apabila ditemukan, pihak berwenang akan menyita dan pemiliknya diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku atau sanksi adat.
“Untuk warga selalu waspada terhadap kejahatan pencurian kendaraan dan penjambretan, serta bagi warga yang mudik meninggalkan rumah untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci. Dan melakukan pengecekan kompor gas serta sumber listrik yang diperlukan untuk dapat dimatikan,” tutur Irawati.
Forkompinda juga menyerukan, bagi pengelola tempat wisata agar tetap mengimbau kepada pengunjung untuk tetap mematuhi syariat Islam dan adat istiadat setempat.
Irawati juga menyebutkan, petugas penanganan bencana akan tetap disiagakan walaupun dalam kondisi perayaan Idul Fitri, Berikut nomor kontak darurat Tim yang bisa kamu hubungi seperti Pemadam kebakaran Pos kota (081260597260) Pemadam kebakaran Pos Damkar lawe Alas (082252110893) POS Damkar lawe Segala gala (081347082502) Pos Damkar Kandang Belang (081376198325) BPBD (082138804880) Basarnas Kutacane (06292527555) dan Call Center Polres (110).
Dapat melakukan silaturahmi daulat dalam kute (desa). Terkahir, bagi sopir angkutan umum wajib melarang anak-anak naik ke atas atap angkutan umum dan dilarang berkendaraan ugal-ugalan.
Penyebaran seruan ini sudah dilakukan oleh Diskominfo Agara melalui radio, media cetak, media elektronik lainnya, Camat dan Pengulu untuk menyampaikan kepada masyarakat melalui selebaran, serta melalui alat pengeras suara yang ada di mesjid-mesjid. Ujar Irawati. (RH).














