SAMPANG, RADAR-X.net – Ketidakpuasan warga terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memuncak dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar Kamis (15/5/2025).
Di depan Kantor Kecamatan Jrengik. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat menuntut agar Pemkab segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang telah tertunda selama empat tahun.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa. Warga membawa simbol kematian demokrasi dalam bentuk keranda mayat yang kemudian dibakar di tengah jalan. Mereka juga melaksanakan salat gaib dan tahlil, sebagai bentuk protes terhadap “dimatikannya” hak-hak politik masyarakat desa oleh Pemkab Sampang. Bupati Sampang Dinilai Langgar Aturan Kemendagri.
Dalam orasinya, Rofi, juru bicara aksi, mengecam keras kebijakan Bupati Sampang yang dianggap melampaui kewenangan dengan menunda Pilkades hingga 2025. Padahal, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 9 Agustus 2021 hanya menyarankan penundaan dua bulan untuk merespons kondisi pandemi saat itu.
“Sudah jelas Pilkades hanya ditunda dua bulan, tapi Pemkab Sampang menahan hak konstitusional rakyat selama empat tahun! Ini bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” tegas Rofi di hadapan massa.
Rofi juga mengungkap dugaan praktik kotor di balik penundaan Pilkades. Ia menuding ada oknum yang memperjualbelikan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa demi kepentingan politik kelompok tertentu.
“Penundaan ini bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat jual beli jabatan Pj Kades yang dimanfaatkan untuk memperkuat cengkeraman kekuasaan hingga ke tingkat desa,” tambahnya.
Pemkab Berkilah, Massa Tak Percaya
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanta, yang turun langsung menemui demonstran, menyatakan bahwa Pilkades belum bisa digelar karena menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Desa tahun 2024.
“Pilkades belum bisa dilaksanakan karena adanya perpanjangan masa jabatan di 37 desa dan regulasi baru yang masih dalam proses,” jelas Sudarmanta.
Namun penjelasan itu justru memicu kemarahan massa. Mereka menganggap Pemkab Sampang sengaja mencari-cari alasan hukum untuk menutupi kepentingan politik tertentu.
“Kalau menunggu aturan terus, demokrasi akan mati selamanya. Empat tahun sudah cukup untuk menunjukkan ada yang disembunyikan,” ujar salah satu peserta aksi.
Rakyat Desak Pilkades Digelar Tahun Ini
Fathurrosi (Rosi), Koordinator Lapangan aksi, menyebut kebijakan Pemkab sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip demokrasi dan dugaan manipulasi kekuasaan.
“Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 adalah bukti nyata tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan hak rakyat,” tegas Rosi.
Ia menambahkan, penundaan Pilkades selama empat tahun tidak hanya mencederai proses demokrasi, tapi juga berdampak negatif terhadap stabilitas sosial, pemerintahan desa, dan pembangunan.
“Desa-desa kehilangan arah karena dipimpin oleh pejabat sementara yang tidak memiliki legitimasi rakyat. Ini memperburuk keadaan,” kata Rosi.
Rosi mendesak agar Pemkab segera menggelar Pilkades secara bertahap di 143 desa yang belum melaksanakannya, tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan 37 Kades definitif.
“Jika Pemkab tetap ngotot menunda, kami pastikan gelombang aksi ini akan lebih besar. Hak demokrasi rakyat tidak bisa ditunda seenaknya!,” tegasnya.
(Faris)














