SURABAYA, RADAR-X.net — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026), diwarnai perlawanan hukum dari dua terdakwa yang secara terbuka mengungkap rantai perintah dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Melalui nota keberatan (eksepsi), terdakwa Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam menentukan subjek hukum dan mengabaikan struktur kewenangan yang sesungguhnya mengendalikan proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II).
Eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum di bawah pimpinan Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H. menegaskan bahwa proyek yang terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan total anggaran sekitar Rp12 miliar dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang tidak berdiri pada kewenangan teknis semata, melainkan berada dalam kendali kebijakan struktural lintas instansi.
Kuasa hukum menekankan posisi Ahmad Zahrón Wiami selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya menjalankan fungsi administratif, seperti pengendalian teknis lapangan, pelaporan, dan kelengkapan administrasi pembayaran. Menurut pembela, PPTK tidak memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan pengadaan maupun distribusi proyek.
Dalam eksepsi tersebut, nama Ir. H. Ach Hafi, S.H. selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang secara eksplisit disebut sebagai bagian dari rantai komando yang memberi arahan selama proyek berjalan. Selain itu, tim pembela juga menyebut Ir. Umi Hanik Laila, M.M., yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Sampang, sebagai pihak yang tidak bisa dilepaskan dari proses perencanaan dan pengendalian program pembangunan daerah.
“Proyek ini tidak berdiri sendiri di level pelaksana teknis. Ada perintah, ada arahan, dan ada persetujuan struktural yang seharusnya ditelusuri secara utuh,” demikian poin utama yang disampaikan dalam eksepsi.
Tim pembela juga menyoroti peran unsur Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman, yang disebut tidak pernah menyampaikan keberatan selama proses pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, memperkuat keyakinan para pelaksana teknis bahwa proyek telah berjalan sesuai mekanisme yang diarahkan pimpinan.
Selain soal rantai perintah, eksepsi juga mempersoalkan ketidakkonsistenan penetapan terdakwa. Sejumlah direktur perusahaan dan CV pelaksana yang dalam dakwaan disebut menerima keuntungan besar justru tidak dijadikan terdakwa.
Beberapa nama dan nilai yang disebut dalam dakwaan antara lain:
• Faradila Marta dan Sugondo sekitar Rp422.244.860,89
• M. Hasun sekitar Rp310.894.201,54
• Sukirno sekitar Rp180.151.863,93
• Abd Somad sekitar Rp168.307.303,10
• H. Darwis sekitar Rp240.574.374,67
• Basrohil sekitar Rp329.524.829,62
Menurut penasihat hukum, nilai keuntungan yang diterima pihak-pihak tersebut bahkan lebih besar dibandingkan yang dituduhkan kepada dua terdakwa yang mengajukan eksepsi, sehingga dinilai mencederai asas keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menilai eksepsi para terdakwa justru memperkuat perlunya pembongkaran menyeluruh atas struktur tanggung jawab proyek.
“Sejak awal sudah saya sampaikan, pekerjaan ini berjalan berdasarkan arahan pimpinan. Kalau mau adil, penelusuran harus sampai ke pengambil kebijakan, bukan berhenti di pelaksana,” ujarnya usai mengikuti sidang secara daring.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi pada sidang lanjutan pertengahan Februari 2026.
Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang ini terus menyedot perhatian publik karena membuka indikasi keterlibatan lintas jabatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek infrastruktur daerah.
Sementara itu Umi Hanik Laila, Kepala Bappelitbangda Sampang mengatakan saat diwawancarai oleh media bahwa ia hanya mengarahkan kepada PUPR agar dikerjakan sesuai aturan.
“Saya selaku TAPD hanya mengarahkan dikerjakan sesuai aturan, intinya untuk pemulihan ekonomi masyarakat,” kata Hanik.
Ia juga menegaskan bahwa tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek DID. Dan jika dirinya dipanggil oleh Pengadilan Tipidkor siap memberi kesaksian.
“Saya tidak pernah terlibat langsung dalam proyek DID tersebut. Saya hanya mengarahkan agar melibatkan masyarakat untuk pemulihan ekonomi, dan jika saya dipanggil oleh pengadilan tipidkor saya siap memberikan kesaksian yang sama,” tegasnya.
(Frz)














