PAINAN, radar-x.net – Berdasarkan Surat Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Painan Kab. Pesisir Selatan Prov. Sumatera Barat dengan nomor Perkara Perdata : 15/Pdt.G/2014/PN Pnn, dengan Objek Perkaranya di Kenagarian/Desa Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat antara PT SUKSES JAYA WOOD (PT.SJW) sebagai Penggugat dengan 6 (enam) orang petani sawit.
Pasalnya, sebagai tergugat yaitu Bujang Nasution alias Bujang Enam (tergugat A.1), Yenti Marni/istri Bujang Nasution (tergugat A.2), Saman alias Datuk Saman (tergugat B), Surip (tergugat C), Jon Adiahman Purba (tergugat D) dan Bukmin Sihombing (tergugat E), dalam perkara perkara ini dimenangkan oleh PT. SUKSES JAYA WOOD.
Ironisnya, akibat dari Putusan Pengadilan tersebut menimbulkan banyak tanda tanya di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Tapan, Lunang dan Silaut, apalagi setelah dikeluarkannya Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan tentang Pelaksanaan Eksekusi yang ditujukan kepada para tergugat dengan Nomor : W3.U9/27/HPDN/I/2018, Tanggal 9 Januari 2018, bahwa pelaksanaan Eksekusi akan di laksanakan pada : Selasa (16/01-2018), pukul 09.00 wib, yang berlokasi pada Objek Perkara, di Kenagarian/Desa Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Saat dilaksanakan Eksekusi lahan kebun sawit masyarakat tersebut, ratusan orang masyarakat bersama Ninik Mamak (Tetua Adat) beserta Tokoh dan beberapa orang Wali Nagari (Kepala Desa)juga terlihat hadir, baik dari Kenagarian/Desa Silaut maupun dari Kenagarian/Desa Lunang, disamping itu juga dari pihak PT Sukses Jaya Wood bersama TIM Eksekusi Pengadilan Negeri Painan yang dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dari Polres Pessel, namun pada saat pelaksanaan Eksekusi dimulai terlihat adanya keanehan dan keganjilan yang terkesan dipaksakan, dimana Yuhelmi SH, sebagai Ketua Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Painan tetap bersikukuh untuk melaksanakan Eksekusi, meskipun masyarakat dan tokoh beserta Ninik Mamak (Tetua Adat) telah memohon untuk tidak dilaksanakan Eksekusi. Sebab lahan sawit masyarakat yang akan di Eksekusi itu berada di wilayah Tanah Ulayat Adat Nagari Silaut, dan Pemerintahan Nagari/Desa Silaut dan Kecamatan Silaut, sedangkan pada Putusan Pengadilan Negeri Painan bernomor : 15/Pdt.G/2014/PN Pnn yang di menangkan oleh PT SUKSES JAYA WOOD yang Objek Perkaranya berada pada Wilayah Tanah Ulayat Adat Nagari Lunang dan Pemerintahan Nagari/Desa Lunang dan Kecamatan Lunang, atas dasar inilah Ketua KAN (Keratan Adat Nagari) Silaut, H Muman (DT Muman) yang mewakili masyarakatnya memohon untuk tidak dilaksanakan Eksekusi, namun permohonan itu di tolak mentah-mentah. Sebab Yuhelmi SH, tetap mengacu pada Surat Putusan Pengadilan Negeri Painan bernomor : 15/Pdt.G/2014/PN Pnn yang dimenangkan PT SUKSES JAYA WOOD tersebut.
Hal ini terbukti dari pantauan wartawan RADAR-X yang didampingi Suardi Nike Ketua DPC KPK Nusantara Kab. Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (16/01).
Tidak cukup sampai disitu, H. Muman seketika itu juga membacakan dan memperlihatkan kepada Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Painan Yuhelmi SH, tentang payung hukum yang menguatkan, bahwasanya Eksekusi yang akan dilaksanakan sekarang adalah berlokasi di Wilayah Silaut. Sedangkan yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Painan, lokasinya adalah di wilayah Lunang, sebagaimana pembagian wilayah ini yang sudah diatur dengan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Silaut yang merujuk pada PP Nomor 50 tahun 1999, tentang Pembentukan 6(enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawah Lunto/Sijunjung dan Pasaman dalam Wilayah Provinsi Sumatera Barat yang ditanda tangani Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie dan Mensesneg RI Prof DR. H. Muladi SH. Namun tampaknya semua itu tidak menggoyahkan Yuhelmi SH, untuk pelaksanaan Eksekusi, karena dengan tegas Yuhelmi SH, menjawab, bahwa “Eksekusi pada hari ini tetap dilaksanakan sesuai dengan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan tanggal 09 Januari 2018 yang telah di tanda tangani, jadi untuk lebih lanjutnya saya tunggu bapak di Pengadilan Negeri Painan,” jelas Yuhelmi SH.
Selain itu, Lain lagi jawaban Yuhelmi SH, saat di konfirmasi Wartawan radar-x.net tentang berapa titik lahan masyarakat petani sawit yang akan di Eksekusi dan berapa luasnya masing-masing, kemudian dengan siapa saja tanah mereka berbatas sepadan dan apakah pemilik lahan beserta orang yang bersepadan sudah dihadirkan, kemudian apakah lokasi Eksekusi ini masuk wilayah Lunang atau masuk wilayah Silaut, dan mengapa mereka melakukan perlawanan, namun semua yang dipertanyakan itu Yuhelmi SH tidak dapat menjelaskannya secara rinci, dijawab hanyalah bahwa mereka yang tergugat sudah menerima kekalahannya secara sukarela.
“Kami turun kelokasi ini berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Painan, sedangkan untuk luas lahan masing-masingnya saya tidak tahu pasti, begitu juga dengan batas-batas sepadannya, sebab saya baru 4 (empat) bulan dinas disini, untuk lebih jelas kami tunggu kedatangannya di kantor Pengadilan Negeri Painan,” jawab Yuhelmi SH, terkesan berdalih.
Disisi lain Suardi Nike Ketua KPK Nusantara DPC Kab. Pesisir Selatan menanggapi tentang persoalan ini. Ia mengatakan bahwa, Eksekusi yang dilaksanakan oleh TIM Eksekusi dari Pengadilan Negeri Painan di duga direkayasa dan terkesan di paksakan, sebab apa yang disampaikan H Muman tersebut sudah tepat, karena payung hukumnya sudah dijelaskan yaitu PP nomor 50 tahun 1999 dan Perda nomor 9 tahun 2002, apalagi wilayah Eksekusinya tidak sesuai dengan Objek Perkara.
“Hal ini sudah jelas menyalahi prosedur dan kami melihat Eksekusi ini terkesan dipaksakan, ada apa di balik semua ini……..?. Pasalnya KPK Nusantara Kab. Pesisir Selatan sudah mencium bau aroma yang tidak sedap di balik Eksekusi ini, dan diduga PT SJW dengan Pengadilan Negeri Painan bermain, buktinya terlihat ketika Yuhelmi SH di konfirmasi oleh wartawan Koran ini yang saya dengar jawaban Yuhelmi SH sangatlah aneh dan sangat mengejutkan, seorang Ketua Tim Eksekusi tidak mengetahui secara jelas dan secara pasti dimana titik lokasi yang akan di eksekusi dan dimana batas-batas sepadannya, apalagi dengan tanah siapa saja mereka berbatas, dan mengatakan tidak tahu pasti yang semua ini adalah jawaban yang keliru dan sangat perlu untuk dipertanyakan lebih mendalam,” tegas Suardi Nike. (PNK)