Kriminal

Edarkan Uang Palsu, Oknum Pensiunan ASN Ditangkap Saat Beli Rokok

×

Edarkan Uang Palsu, Oknum Pensiunan ASN Ditangkap Saat Beli Rokok

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADAR-X.net – Pensiunan ASN asal Kabupaten Probolinggo berinisial (S) diamankan warga Jember pada Rabu (18/10/2023) karena mengedarkan UANG PALSU.

Kronologi penangkapan tersebut bermula saat pelaku yang sudah berusia (58) tahun itu membeli rokok di Desa Curah Malang Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Saat itu, ia membeli rokok dengan uang palsu pecahan seratus ribu.

“Pemilik toko curiga dengan uang pecahan seratus ribu dari pelaku ini,” ungkap Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto saat dihubungi awak media, Sabtu (21/10/2023).

Setelah itu, pemilik toko tersebut mengejar pelaku yang sedang berhenti di toko lain membeli rokok lagi. Dia juga menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu.

“Dengan modus yang sama, yakni cara membeli rokok memakai uang palsu nominal pecahan Rp 100.000-,” ucap Iptu Eko Yulianto.

Akhirnya, pemilik toko yang mengetahui uang tersebut palsu langsung menyampaikan pada warga hingga berdatangan mengerumuni pelaku. Beruntung tidak ada aksi main hakim sendiri dalam peristiwa tersebut. Namun teman pelaku yang berada di dalam mobil melarikan diri ke arah utara. Demikian penuturan Warga.

Sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi. Pelaku yang kabur diduga membawa lari uang palsu. Setelah itu, warga melaporkan kasus tersebut pada Polsek Rambipuji. Anggota Polsek mendatangi lokasi dan berhasil membawa pelaku (S) untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya (S) dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UU no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page