BANYUWANGI, radar-x.net – Dua Anak Jalanan (Anjal), yang terjaring dalam sebuah operasi penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) di wilayah lampu merah Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, dipulangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (29/11/2017).
Menurut informasi, Dua Anjal tersebut berasal dari daerah yang berbeda, Satu Anjal bernama Yusril Fahmi Hidayat (17), asal Dusun Gogosan, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan Anjal satunya bernama Rifa’id (18) asal Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi, Edy Supriyono melalui Kabid Penegakan Perda Joko Sugeng, kedua Anjal tersebut tergaruk operasi saat sedang mengamen di lampu merah wilayah kota Benculuk, Kecamatan Cluring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Anjal asal Lumajang dan Jember yang sudah dipulangkan oleh Dinsos Banyuwangi. |
“Petugas Trantib BKO Kecamatan Srono yang melakukan operasi, langsung dikirim ke kantor Satpol PP Banyuwangi,” papar Joko Sugeng.
Dikantor Satpol PP Banyuwangi, kata Joko Sugeng lebih lanjut, bahwa kedua Anjal tersebut diproses dan dikasih pengarahan, pembinaan lalu diserahkan ke kantor Dinas Sosial Banyuwangi untuk dipulangkan sesuai alamat kedua Anjal tersebut.
“Alhamdulillah, kita sudah sinergi sesuai tupoksi instansi masing-masing untuk pemulangan kedua Anjal tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Sosial melibatkan relawan kemanusiaan yang ada di Banyuwangi,” jelasnya.
Forum Relawan Bencana Banyuwangi (FRBB) yang ada di Satpol PP Banyuwangi, Slamet F, mengatakan sudah menghantarkan kedua Anjal tersebut di terminal Brawijaya untuk pulang ke rumahnya, setelah sebelumnya dari Dinsos diberi uang saku Rp.150 ribu dan kaos baru.
“Dikantor Satpol PP tadi dikasih makan dan minum, lalu setelah kantor Dinsos kita antar ke terminal Brawijaya Banyuwangi,” Tandas Slamet F. (Dafid Firmansyah/Team)