ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di ruang sidang utama. Sabtu (27/11/2021).
Acara rapat paripurna tersebut, dihadiri Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat dan Forkompinda.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, dalam sambutanya diruang sidang mengatakan, rapat paripurna Racangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2022 dinyatakan resmi dibuka untuk umum.
Rapat paripurna Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2022, dilaksanakan setelah melalui proses pembahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Banmus) beberapa waktu lalu, kata Denny Febrian Roza.
Kemudian DPRK Aceh Tenggara, melalui komisi-komisi telah melakukan rapat kerja dengan mitra komisi masing-masing dalam bentuk bedah RKA-SKPK, hingga telah mendapatkan gambaran yang jelas arahan kebijakan umum dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat paripurna tersebut akan berlangsung selama tiga hari kedepan, 27 November sampai dengan 30 November 2021.
(RH)














