Bondowoso, Radar-X.net – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahapan penting.
DPRD Bondowoso menargetkan persetujuan bersama APBD 2027 sudah harus dilakukan paling lambat Oktober 2026.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengatakan, setelah rancangan APBD diserahkan, DPRD memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pembahasan sebelum ditetapkan bersama pemerintah daerah, (17/9/26).
“Paling lambat DPRD harus sudah menyetujui bersama APBD 2027 itu bulan Oktober. Hari ini sudah diserahkan, DPRD punya waktu paling lama dua bulan,” kata Ahmad Dhafir.
Menurutnya, pembahasan APBD tidak bisa dilakukan secara singkat. Rancangan anggaran akan dibedah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan fraksi, komisi hingga Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Jadi bukan 10 menit pembahasan. Ada prosesnya, mulai dari fraksi, komisi, termasuk juga Badan Anggaran,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah struktur belanja daerah yang masih lebih besar dibandingkan pendapatan.
Dalam asumsi awal APBD 2027, pendapatan daerah diperkirakan berada di kisaran Rp1,8 triliun, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp1,9 triliun.
Artinya, APBD 2027 masih dirancang dengan pola defisit.
Dhafir menjelaskan, angka tersebut masih bersifat sementara karena pemerintah pusat belum menetapkan secara final besaran transfer ke daerah dalam APBN 2027.
“Karena APBN belum ditetapkan, kita masih menggunakan asumsi APBD 2026. Makanya angka sementara itu sekitar Rp1,8 triliun dan belanjanya sekitar Rp1,9 triliun,” jelasnya.
Namun, DPRD masih menaruh harapan adanya tambahan transfer dari pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dhafir menyebut beban belanja PPPK selama ini menjadi salah satu faktor yang membuat ruang fiskal daerah untuk pembangunan menjadi lebih sempit.
Ia berharap rencana pemerintah pusat untuk mengambil alih pembiayaan gaji PPPK dapat direalisasikan.
“Selama ini beban gaji PPPK masuk APBD. Padahal pemerintah pusat yang memerintahkan daerah mengangkat PPPK, sehingga seharusnya diikuti dengan pembiayaan gajinya,” ujarnya.
Jika pembiayaan gaji PPPK nantinya ditanggung pemerintah pusat, menurut Dhafir, anggaran yang selama ini dialokasikan untuk belanja pegawai dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan, terutama infrastruktur.
“Kalau gaji PPPK dibiayai pusat, tentu anggaran yang selama ini kita siapkan untuk belanja PPPK bisa digeser ke infrastruktur,” katanya.
Ia memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membiayai gaji PPPK di Bondowoso mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Dhafir juga menyinggung ketentuan mengenai batas belanja pegawai. Secara regulasi, belanja pegawai daerah memiliki batas tertentu, namun kondisi fiskal daerah saat ini membuat penerapannya tidak sederhana.
“Kenapa kemudian belum bisa 30 persen? Pertama karena ada beban gaji PPPK yang seharusnya menjadi beban pusat. Kedua karena efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran turut berdampak terhadap kemampuan fiskal banyak pemerintah daerah di Indonesia. Pasalnya, daerah sangat bergantung pada kombinasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dari pemerintah pusat.
“Daerah itu yang dikelola bukan mencetak uang. Sumbernya dari pendapatan daerah dan transfer dari pusat, termasuk DAU, DBH dan sumber transfer lainnya,” jelasnya.
Dhafir mengatakan, pemerintah daerah juga masih menunggu keputusan final APBN 2027. Setelah besaran transfer pusat diketahui, struktur APBD Bondowoso dapat kembali disesuaikan melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Bupati.
“Setelah APBN ditetapkan, kita akan punya gambaran tambahan transfer dana pusat ke daerah berapa. Dalam perjalanannya nanti bisa direvisi bersama antara Bupati dan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan anggaran kita,” katanya.
Di sisi lain, Dhafir menyebut ruang fiskal yang benar-benar berasal dari PAD Bondowoso masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan total belanja daerah.
Ia memperkirakan kontribusi PAD hanya sekitar 10–15 persen dari total belanja, bahkan jika dihitung dari pendapatan murni daerah, porsinya disebut tidak sampai 10 persen.
Sementara itu, sebagian besar struktur belanja daerah juga berkaitan dengan kebutuhan layanan publik, termasuk rumah sakit daerah yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dhafir menyebut terdapat sekitar Rp300 miliar dalam struktur belanja yang berkaitan dengan BLUD, dengan sekitar Rp154 miliar berasal dari pengelolaan rumah sakit.
“Kalau total belanja kita sekitar Rp1,9 triliun, PAD kita itu tidak sampai 10 persen. Karena itu kita berharap transfer dari pusat, baik DAU maupun DBH, termasuk bagi hasil cukai dan tembakau, bisa mendukung kemampuan fiskal daerah,” pungkasnya.
Dengan kondisi tersebut, pembahasan APBD 2027 Bondowoso tidak sekadar berkutat pada besaran angka pendapatan dan belanja.
Besarnya beban belanja pegawai, terutama pembiayaan PPPK, serta kepastian transfer pemerintah pusat akan menjadi faktor penting dalam menentukan seberapa besar ruang anggaran yang tersisa untuk pembangunan daerah.














