

INDRAMAYU, radar-x.net – Pelantikan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD JOIN) Kabupaten Indramayu Periode Tahun 2018 – 2022 yang sudah terbentuk pada 01 Agusts 2018, akhirnya resmi dilantik oleh ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP JOIN) pada Sabtu (18/08/2018), pukul 09.00 WIB, di Balai Gedung Pertemuan PKPRI Jl. Yosudarso Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Hadir dalam acara tersebut, ketua umum DPP JOIN, blBudhi Candra, Wakil sekretaris Jenderal DPP JOIN dan Ketua Bidang Organisasi DPP Edy Yusuf. Selain itu, turut hadir pula para tamu undangan IPDA Supriyati Ningsih Paur slSubag Humas Polres Indramayu, Abdul Kadir dari dinas komunikasi dan informatika indramayu, Umar dari BPMD Kabupaten Indramayu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemuda pancasila.
Fauzy selaku Wasekjen DPP JOIN secara resmi telah membacakan Surat Keputusan SK.No. 003-30317/DPP/JOIN-JBR/VIII/2018 yang ditandatangani oleh Budhi Chandra, tertanggal 01 Agustus 2018, tentang Kepengurusan DPD JOIN Kabupaten Indramayu periode tahun 2018-2022.
” Semoga dalam pelantikan kepengurusan ini untuk semua Pengurus DPD JOIN Kabupaten Indramayu, bisa mengemban tugas dengan baik,” ujarnya.


Cutisna Ketua DPD JOIN kabupaten Indramayu dalam sambutannya mengatakan, “saya berterima kasih kepada seluruh jajaran pengurus join yang telah mempercayai kami untuk dijadikan ketua pengurus dan berterima kasih kepada semua tamu undangan yang senantiasa meluangkan waktunya untuk hadir di acara pelantikan dan pengukuhan Join Indramayu,” ucapnya.
Kami di sini, lanjut Custina, sangat bangga sekali karena kepengurusan DPD JOIN Indramayu telah resmi dilantik, dan kami berharap agar wartawan yang bernaung di JOIN Indramayu dapat memajukan dan membawa nama baik organisasi serta jangan sampai membuat berita “hoax” yang tidak bisa di bertanggung jawabkan.
“ Saya berharap wartawan yang bernaung di organisasi JOIN Indramayu agar bisa membesarkan dan menjaga nama baik organisasi serta jangan membuat berita-berita hoax yang tidak bisa dipertanggung jawabkan”, harap Cutisna.
Budhi Candra, selaku ketua DPP JOIN menjelaskan, bahwa Jurnalis Online Indonesia (JOIN) dibentuk berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. ” Kalau selama ini ada yang beranggapan bahwa organisasi kewartawanan harus terdaftar di Dewan Pers Indonesia, itu bertentangan dengan UU Pers. Karena fungsi Dewan Pers adalah memfasilitasi organisasi-organisasi kewartawanan yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Budhi berharap, bagaimana caranya Join Indramayu bisa mandiri dan bisa membesarkan nama organisasi serta wartawan yang bernaung dibawahnya dapat menghasilkan hasil karya jurnalistik yang berkualitas.
” Dengan dilantiknya kepengurusan DPD JOIN Kabupaten Indramayu maka saya berharap agar JOIN Indramayu dapat bekerjasama dengan pemerintah selaku mitra dalam melakukan pengawasan dan kontrol sosial,” pungkas Budhi.
(Nas)














