BeritaHukumOrganisasiTerbaru

DPD LSM KPK Nusantara Kirim Surat Audensi Ke Kejati Dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat

170
×

DPD LSM KPK Nusantara Kirim Surat Audensi Ke Kejati Dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Jointar Gultom selaku Ketua DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Jawa Barat.

INDRAMAYU, radar-x.net – Menyikapi kasus suap artis Saipul Jamil yang menyeret Rohadi sebagai panitra pada saat itu, dimana masih ada oknum hakim yang terlibat. Akan tetapi belum tersentuh hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, DPD LSM KPK Nusantara provinsi Jawa Barat, mengirim surat audensi kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kamis (28/03/2019).

Pasalnya, Rohadi pada saat itu hanya sebagai bawahan para hakim bukanlah pelaku utama, ia terjerat kasus suap Artis Saipul Jamil yang sekarang sudah mendekam di LP Sukamiskin Jawa Barat, akan tetapi atasannya pada saat itu diduga ikut terlibat dan menjadi pelaku utama masih bebas tidak tersentuh hukum.

Jointar Gultom selaku Ketua DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Jawa Barat, melayangkan surat audensi kepada kejaksaan tinggi dan pengadilan tinggi Jawa Barat dan menyampaikan tanggapanya mengenai kasus tersebut kepada awak media.

“Saya ketua DPD LSM KPK Nusantara provinsi Jawa Barat meminta para pemimpin penegak hukum baik dari Kapolri, Kejagung, KPK dan Presiden RI, harus benar-benar memperhatikan keadilan dan dibuka lagi kasus suap Saipul Jamil, untuk menemukan otak pelaku dari perkara suap Saipul Jamil.” Tegasnya.

Sementara itu, Rohadi ketika di temui di LP Sukamiskin menyampaikan keluh kesahnya, bahwa dia mengatakan hanya menjadi tumbal dari atasannya dan memohon kepada Presiden untuk kasus suap Saiful Jamil di usut tuntas.

“Mohon Keadilan Bapak Presiden, terhadap hakim hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis Saiful Jamil di usut tuntas, bahkan sampai sekarang masih di gaji oleh negara, sedangkan Rohadi yang di tumbalkan ada di dalam lapas, saatnya Bapak Presiden untuk menegakan hukum sebagaimana mestinya di Negara Republik Indonesia.” Katanya.

Rohadi juga menyampaikan bahwa “Hakim yang menikmati, Rohadi yang di Bui”. Imbuhnya. (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page