Scroll untuk baca artikel
Investigasi

DPC LSM Korek Minta STOP Galian Tanah

91
×

DPC LSM Korek Minta STOP Galian Tanah

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU – Diduga kuat ilegal, aktifitas galian tanah yang berlokasi di Desa Temiang Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (23/08/24)

Terpantau, di lokasi tempat Galian, Terlihat Ketua DPC Lsm Korek Cabang Indramayu, Tarjono kepada wartawan mengatakan, di imbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas oknum-oknum panitia dari aktifitas galian tanah tersebut. ” Kata Tarjono

“Saya yakin dan percaya semua pihak-pihak yang terkait akan mendalami perizinan di galian tanah tersebut, karena jelas kalau tidak betizin maka bertentangan dengan perundang-undangan tetkait galian C, Amdal, dan Izin lainnya.” Kata Tarjono lagi

Pasalnya, aktifitas galian tanah tersebut juga sangat meresahkan sejak mulai aktifitasnya selain merusak lingkungan galian tersebut dikeluhkan masyarakat karena hilir mudik Dum Truk mumbuat tanah berceceran hingga debu kemana-mana.

Tarjono menegaskan, jika Oknum-oknum tersebut membandel tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C tersebut, Pasalnya karena ilegal otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang di beli atau di sewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah aktivitas itu katagori penadah, ancaman hukumannya bisa 4 Tahun kurungan penjara.” Tutup Tarjono

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You cannot copy content of this page