Foto: Ilustrasi |
JEMBER, RADAR-X – Program Nasional Agraria (PRONA), subsidi sertifikat tanah gratis dari Pemerintah Pusat ternyata tak sesuai harapan, masih ada para penghamba kekuasaan untuk mengambil dan mengeruk keuntungan dengan cara dan modus operandi yang sistematis, yang melibatkan banyak instansi terkait mulai dari oknum BPN, maupun oknum Perangkat Desa maupun oknum Pokmas yang menjadi motor penggerak dan pengumpul dana dari masyarakat.
Menurut pantauan dan investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi LSM KPK Nusantara yang telah kami terjunkan lapangan, Sabtu (28/04/2018). Telah terjadi dugaan pungli tepatnya di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dengan biaya yang bervariasi mulai dari Rp.600 ribu rupiah hingga Rp. 800 ribu rupiah, sehingga menimbulkan disharmonisasi dan kesenjangan di masyarakat.
Ditemui di tempat terpisah, Ketua Pokmas yang berinisial TF menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan warga. Dan dia meminta untuk tidak memperbesarkan masalah ini demi menjaga suasana kondusif karena masih belum selesai dan masih banyak warga yang belum membayar.
Demikian juga dengan warga yang tidak mau disebutkan namanya sambil meyerahkan foto copy kwitansi pembayaran, ia mengaku resah dengan adanya pemungutan yang tidak sama dimasyrakat, dan menduga semua Pokmas yang di bentuk merupakan Tim sukses dari Kades terpilih H. Syukur. Sehingga tidak dapat dipungkiri dugaan adanya peranan Kepala Desa dan Perangkat Desa secara masif.
Ditemui dikantornya, Divisi Hukum LSM KPK Nusantara Achmad Fauzi .SH, menyatakan dan membenarkan bahwa anggota LSM KPK Nusantara telah melakukan investigasi dan monitoring kejadian tersebut. Dan berdasarkan data dan bukti yang terhimpun, dalam waktu dekat akan segera menindak lanjuti dengan melaporkan secara resmi ke ranah Hukum. Dengan nada tinggi, Fauzi menyatakan “Apapun alasannya, hal tersebut telah dibiayai APBN serta menciderai rasa keadilan.
Dan selanjutnya, Tim Divisi Hukum LSM KPK Nusantara akan melaporkan Program Prona desa Mangaran yang kepada pihak yang berwajib. (AF)