21 Desa Telah Melaksanakan Sosialisasi Juknis Pilkades Serentak Tahun 2021

- Penulis Berita

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, RADAR-X.net – Pemerintah Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, telah mensosialisasikan agenda Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang, yang diikuti sebanyak 10 Kecamatan se Kabupaten Murung Raya.

Agenda sosialisasi yang dibuka oleh Camat Tanah Siang Putu Suranta, SP, M.AP., berlangsung di Gedung Olah raga Tanah Siang pada Senin 15 Februari 2021, sekitar pukul 08:30 WIB sampai selesai.

Kegiatan ini dihadiri camat setempat, para panitia, tokoh masyarakat, anggota Polsek setempat, undangan Anggota Forkopimca dan para Kades dan BPD dari 21 desa yang turut hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka juga membawa beberapa perubahan besar di desa, termasuk salah satunya adalah teknis pemilihan kepala desa.

Pemilihan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan PP Nomor 47 tahun 2015 Perubahan Nomor 43 tahun 2014 dapat dilaksanakan secara serentak untuk 10 kecamatan se Kabupaten Murung Raya.

Juni 2021 mendatang adalah pilkades serentak pelaksanaan pemilihan Kepala Desa se Kabupaten Murung Raya, yang terdapat 10 kecamatan yang mengikuti pilkades. Ketentuan pelaksana pemilihan kepala desa sebagaimana dalam Peraturan Bupati Murung Raya, tentang teknis pemilihan Kepala desa yaitu Perbup nomor 10 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga:  New Pratama Music Jember Menjadi Icon Kota Jember

Inti dari perubahan Perbup ini ada di paragaf 2 pembentukan dan tugas panitia pemilihan angka (6) sampai dengan (7) berbunyi sebagai berikut, angka (6) dalam hal panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri perorangan maupun keseluruhan, maka BPD segera membentuk/mengisi kekosongan panitia/anggota yang mengundurkan diri, paling lambat 2 (dua) hari. Sedangkan angka (7) apabila pengisian kekosongan panitia tidak dilakukan oleh BPD, yang mengakibatkan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala desa berhenti, maka bupati membentuk panitia pemilihan kepala desa untuk melanjutkan tahapan pemilihan Kepala Desa.

Camat Tanah Siang Putu Suranta dalam sambutannya menyebutkan, bahwa Perbup nomor 10 tahun 2016 tersebut merupakan dasar Hukum untuk penyelenggaraan pilkades serentak tahap 2 yang direncanakan akan diselenggarakan di 62 desa pada 09 Juni 2021.

“Hal ini sesuai arahan dari Kemendagri terkait Pilkades serentak di tahun 2021. Alasan utama pengusulan pilkades serentak dilakukan di pertengahan tahun 2021, adalah karena masa jabatan kades berakhir pada tahun 2021,” ujar Camat.

“Rencana ini dimatangkan karena memang masa jabatan kades sudah berakhir. Hanya saja, bagaimana teknis pilkades serentak di tengah pandemi, bisa dirumuskan segera bagaimana agar pada pelaksanaanya tidak terjadi kerumunan di 62 desa yang menggelar pilkades tahun 2021 terutama di 21 desa kecamatan tanah siang,” jelas Camat Putu.

Baca Juga:  LSM KPK Nusantara Bogor Laporkan Dugaan Pungli Dana BOS

Pilkades diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan. Sebagaimana dalam ketentuan pemerintah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker.

“Alasan utama dilaksanakan pada pertengahan tahun 2021 ini, karena masa jabatan kades sudah berakhir, sehingga kalau tidak dilakukan sekarang, ya kapan lagi. Jika tidak dilakukan di tahun ini maka pelaksanaan pilkades serentak tak mungkin dilakukan awal tahun depan. Hal ini dikarenakan akan cukup memberatkan karena para kades yang masa jabatannya habis harus diisi penjabat (pj). Tentu pj-nya juga butuh banyak. Tapi kalau tahun ini kan langsung bisa dilantik,” tutur Camat Tanah Siang, Putu Suranta.

Dari 62 Desa Pemilihan serentak di Kabupaten Murung Raya di antaranya 21 desa yang akan mengikuti pilkades serentak tahun ini di wilayah Kecamatan Tanah Siang,(saripoi) adalah:
1. Desa Tinotalih, 2. Desa Sungai Lubuk, 3. Desa Kerali, 4. Desa Monggolisoi, 5. Desa Belawan, 6. Desa Kalangkaluh, 7. Desa tumbang olu, 8. Desa Duan Arung, 9. Desa Muwun.

10. Desa Mahayan, 11. Desa Dojo, 12. Desa Cangkang, 13. Desa Tabulang, 14. Desa Olung Siron, 15. Desa Olung Nanggo, 16. Desa Mantiat Pari, 17. Desa Tabolang, 18. Desa Balo, 19. Desa Puruk Batu, 20. Desa Penda Siron, 21. Desa Tokung.

Baca Juga:  Pemdes Tumbang Bana Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Penerbitan Perbup tentang juknis (petunjuk teknis) sangat penting. Sebab, Perbup adalah sebagai dasar hukum mekanisme pelaksanaan pilkades. Terlebih lagi, saat ini masih dalam masa pandemic covid-19. Namun demikian karna telah berkahir nya masa jabatan kepala desa maka pelaksana pemilihan pilkades akan di laksanakan sebagaimana dalam ketentuan Perbup No 10 tahun 2016. pembentukan panitia pilkades tetap dilaksanakan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD).

“Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini saya berpesan pada BPD, bahwa nanti dalam pembentukan panitia hendaknya BPD bersikap Netral dan tidak memihak salah satu calon dan BPD sendiri juga harus bisa memilih orang-orang yang tepat dalam melaksanakan tugas sebagai panitia pilkades, karena tugas ini bukanlah tugas yang mudah dan senantiasa harus bisa menjaga kondusifitas di desa selama pentahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang berlangsung,” harap Putu Camat Tanah Siang.

“Proses Pemilihan Kepala desa Serentak di Tanah Siang merupakan bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat, karena itu mari kita sukseskan pemilihan kepala desa serentak bulan Juni mendatang agar bisa berjalan aman dan damai. Untuk Meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, maka koordinasi antar instansi sangat diperlukan, baik itu aparat pemerintahan, panitia desa, panitia Kabupaten ataupun pihak keamanan dan Forkopimcam,” pungkas Putu. (Asdi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pejabat Pj. Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi Golkar Tentang LKPJ Tahun 2023
Pj. Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita
Pj. Bupati Nizhamul Promosikan Budaya dan Wisata Batu Bara ke Kancah Internasional
Secara Simbolis Pj Bupati Bondowoso Di Dampingi Sekda Serahkan Bantuan Benih Padi
Pj Bupati Bondowoso Launching Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi
Kepala Desa Temu: Selamat Hari Raya Idul Fitri
373 KPM Masyarakat Desa Tanjungsari Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah Melalui PT Yasa
Pj. Bupati Batu Bara Ikuti Rakor Sinergi Bersama KPK, Kemendagri dan BPKP
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:55 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Promosikan Budaya dan Wisata Batu Bara ke Kancah Internasional

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:21 WIB

Secara Simbolis Pj Bupati Bondowoso Di Dampingi Sekda Serahkan Bantuan Benih Padi

Kamis, 28 Maret 2024 - 01:10 WIB

Kepala Desa Temu: Selamat Hari Raya Idul Fitri

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:37 WIB

373 KPM Masyarakat Desa Tanjungsari Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah Melalui PT Yasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:47 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Ikuti Rakor Sinergi Bersama KPK, Kemendagri dan BPKP

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:05 WIB

Pj Bupati Bondowoso Gelar Oprasi Pasar Untuk Mengetahui Stabilitas Harga

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:01 WIB

Fraksi Golkar Pertanyakan Nasib P3K Tahun 2023 Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru