BeritaLingkungan

Diduga Proyek SLBM 318 Juta di Muncar Sepelekan UU No 14 tahun 2008

226
×

Diduga Proyek SLBM 318 Juta di Muncar Sepelekan UU No 14 tahun 2008

Sebarkan artikel ini
Diduga Proyek SLBM 318 Juta di Muncar Sepelekan UU No 14 tahun 2008
Lokasi proyek pembangunan MCK plus (Foto:Dafid) 

BANYUWANGI, Radar-X.Net – Proyek pembangunan MCK plus, program Sanitasi Linkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) di Kecamatan Muncar yang disinyalir menggunakan Dana Alokasi Khusus APBN yang  tengah dikerjakan oleh KSM ‘Mandiri’. Pasalnya, proses pelaksanaannya yang sudah hampir rampung itu, sejak awal pelaksanaan sama sekali tidak memasang papan proyek. Bila sudah demikian, pertanyaannya proyek tanpa identitas itu tanggungjawab siapa?
“Meskipun nantinya proyek ini bermanfaat bagi masyarakat tetapi hak-hak masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik jangan diabaikan,” kata Heru salah seorang warga Muncar, Jum’at (7/4/2017). 
Ia menjelaskan, jangankan DAK, semisal ada dana istimewa, selagi memakai uang negara maka sepatutnya rakyat harus tahu. Karena uang negara adalah uang rakyat. Kecuali yang sudah diatur UU kerahasiaannya. 
“Seingat saya, pekerjaan itu telah dilakukan sejak sekitar 2 bulan yang lalu. Nominal pekerjaannya berapa dan akan selesai dalam waktu berapa hari kalender juga tidak diketahui. Semestinya pelaksana proyek memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2014 dan juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebelum melaksanakan kegiatan, karena bagaimanapun juga publik tentunya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dari papan nama pekerjaan yang akan dilakukan. Meskipun secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat atau KSM. Apalagi informasi dananya 300 jutaan lebih.” Jelas Heru, dengan intonasi nada menyesalkan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyuwangi, Ir Mujiono, M.Si saat dikonfimasi melalui telepon seluler membenarkan bahwa anggaran SLBM tersebut kurang lebih dari 300 jutaan.
“Itu DAK, mas. program SLBM. Nilai anggarannya ya kurang lebih 300 jutaanlah.” ucap Mujiono, Jum’at (7/4/2017). 
Dari hasil investigasi team dilapangan, diketahui ternyata di lokasi pengerjaan SLBM tidak terpasang papan informasi yang erat kaitannya dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
Menurut Saifuddin, Ketua KSM ‘Mandiri’, mengaku pernah memasang papan informasi proyek didekat lokasi MCK plus itu.
“Sudah dipasang namun hilang dicuri orang. Maklumlah disini lokasinya dekat pelabuhan. Banyak nelayan yang lewat,” kata Saifuddin yang juga sebagai ketua Rukun Tetangga diwilayah lokasi proyek.
Saat dikonfirmasi mengenai nomimal anggaran dana pembangunan, Saifuddin dengan jelas mengatakan 318 juta. Dia juga mengaku telah diaudit tim BPK seminggu yang lalu. Kemudian ditanya tentang tim BPK dari mana, Saifuddin menjawab tidak tahu. Bahkan ketika ditanya siapa nama TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan), dia menjawab tidak ada TFL nya. Padahal sesuai juklak DAK SLBM, keberadaan TFL mutlak adanya. Karena TFL adalah tenaga ahli yang diperbantukan untuk mendampingi KSM sebelum, selama dan sesudah pembangunan dikerjakan.
Pengakuan Saifuddin pernah memasang papan informasi dibantah oleh Gimin, salah seorang warga yang rumahnya berjarak 5 meter dengan proyek ketika disinggahi dan di wawancarai dirumahnya mengatakan, “gak pernah ada, saya gak pernah tahu. Lagian buat apa orang mencuri banner papan proyek gak ada untungnya. Apalagi umpamanya nelayan yang mengambil,” ujar Gimin sembari tertawa. (Dafid Firmansyah/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page