INDRAMAYU, Radar-X.net – Lsm KPK Nusantara Cabang Indramayu monitoring pelaksanaan Jalan Rabat beton di Desa Marga Mulya Kecamatan Bongas bersumber biaya Dana Desa Tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi volume radymix dan tidak dari metode pelaksanaan jalan rabat beton yang semestinya.
Tim Investigasi Kadiv Humas Lsm KPK Nusantara pada wartawan Radar-X terkait pelaksanaan jalan rabat beton tersebut melalui via seluler mengatakan, “ada Pekerjaan jalan rabat beton yang terletak di blok gandu dari hasil pantauan kami diketahui hanya ada 4 Unit kendaraan molen bermuatan Radymix yang masuk di lokasi pekerjaan tersebut yang berisi 6 kubik dan 2 kendaraan lagi berisi 5 kubik artinya total keseluruhannya sekitar kurang lebih hanya 34 Kubik saja.” Kata Mano
Sementara hasil konfirmasinya dari Kuwu Marga Mulya, Abdul Abdi mengatakan, untuk kebutuhan di jalan rabat beton tersebut mengaku sudah sesuai pelaksanaan dengan tegas ia memesan 40 Kubik.
“Jawaban tersebut sontak membuat kaget. Pasalnya, di papan proyek anggaran Rp 97.189.000 dengan Volume Panjang 245 Meter, Lebar 2 Meter, Tinggi 0,12 Meter maka jumlah kubikasi radymix yang seharusnya sekitar 58 Kubik bukan 40 kubik seperti yang dikatakan kuwu marga mulya.” Kata Mano lagi. Pada (31/12/24)
Wartawan Radar-X mencoba menelusuri kebenaran dari pelaksanaan jalan rabat beton yang disinyalir kuat adanya dugaan mark-up rady mix dan pelaksanaannya tidak sesuai metode pelaksanaan. Lalu mengkonfirmasi kuwu Marga Mulya Abdul Adi melalui via seluler, namun ketika ditanya hal tersebut memilih tidak menjawab apapun. Selasa (31/12/24)
Merujuk Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permen desa Nomor 17 Tahun 2019 dan perubahannya, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu rakyat berhak sepenuhnya mengawasi kegiatan pemerintah desa dan meminta informasi serta dokumentasi publik tentang kegiatan desa terutama mengenai pemakaian Dana Desa.
(Agus)














