Aceh Tenggara, Radar-x.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan HM, Pengulu Kute (Kepala Desa) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025 malam, setelah penyidik Kejari Aceh Tenggara menemukan bukti cukup atas penggunaan dana desa yang tidak tepat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan menjelaskan, bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan audit terhadap penggunaan dana desa.
“Tersangka HM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, dengan total indikasi kerugian negara mencapai Rp476 juta,” ujar Lilik Setiyawan saat konferensi pers di gedung Kejari Agara, Kamis 09 Oktober 2025.
Lilik Setiyawan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, bernomor print 01/L.1.20/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 dan diperbaharui dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, nomor print -01/L.1.20/td.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Kemudian surat penetapan tersangka bernomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025. HM selaku pengulu Kute Lembah Haji.
”Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (LHP-KKN) Inspektorat dengan nomor: 700 /225/LHP-KKN/IK/2025 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 476.692.348, akibat perbuatan tersangka,” ucapnya.


Lilik menyebutkan, bahwa berdasarkan qanun Desa Lembah Haji nomor 02 Tahun 2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang pendapatan dan belanja Kute (APBK) sebesar Rp 818.823.000. Sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.021.622.000.
”Modus operandi yang dilakukan tersangka HM selaku pengulu Kute Lembah Haji pada tahun 2022-2023 adalah mengambil secara tunai dana desa bersama sama dengan saudara ZP selaku Kaur keuangan di Bank Aceh Syariah. Setelah dana desa diambil, tersangka HM langsung mengambil alih dana desa tersebut untuk disisihkan baik digunakan secara pribadi dan sebagian melaksanakan kegiatan desa,” sebutnya.
Lilik Setiyawan mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan di desa tersangka HM melaksanakan sendiri tanpa melibatkan BPK dan perangkat desa sehingga tidak transparan dalam penggunaan dana desa.
Kemudian, tersangka HM meminta seluruh perangkat desa menandatangani laporan pertanggungjawaban baik kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) maupun kegiatan yang dilaksanakan.
”Tersangka HM meminta seluruh perangkat desa menandatangani LPJ dari kegiatan fiktif maupun kegiatan dilaksanakan,kalau tidak ditandatangani HM mengancam akan memecat perangkat Kute karena dianggap tidak patuh akan perintah nya,” tegasnya.
Lilik Setiyawan menyebutkan bahwa setiap kegiatan di Desa Lembah Haji tersangka HM selaku pengulu Desa Lembah Haji tidak pernah melampirkan bukti pendukung yang sesuai dengan pembelanjaan (Make-up) sehingga terdapat selisih harga yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara.
”Tersangka HM selaku pengulu Desa Lembah Haji melaksanakan kegiatan yang tidak terlampir di APBK Kute, baik itu di tahun 2022 maupun tahun 2023,” terangnya.
Lilik Setiyawan menambahkan, bahwa tersangka HM disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ,Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor (1) 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kejari Aceh Tenggara menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kasus tersebut.
”Pihak kejaksaan juga berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa,” tandasnya.(JUN)














