Aceh Tenggara, Radar-x.net – Masyarakat Desa Rambung Teldak Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara melaporkan Pj. Pengulu Kute (Kepala Desa) ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Senin, 14 Juli 2024, pukul 11.00 WIB.
”Hari ini kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dugaan terkait dengan pengelolaan anggaran desa yang diduga tidak transparan dan adanya indikasi penyalahgunaan dana oleh Pj. Pengulu Kute Rambung Teldak,” kata Hidayatulah, Mantan Sekretaris Kute Rambung Teldak.
Laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkaitan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Hidayatulah mengatakan, aksi ini bermula dari keresahan masyarakat atas pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.
”Maka kami masyarakat sepakat melaporkan ke Kejaksaan dengan temuan indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” jelasnya.


Hidayatulah menyebutkan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
”Sebagai aparatur desa, saya terpanggil untuk menjaga integritas pemerintahan di tingkat desa. Banyak kegiatan yang tidak melibatkan perangkat desa lainnya, tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, bahkan diduga fiktif,” ujarnya.
Kedatangan Sekdes ke kantor Kejaksaan tidak sendiri. Ia turut didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Rambung Teldak, sejumlah tokoh masyarakat, serta puluhan pemuda-pemudi desa.
Dan turut juga didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara, Junaidi dan Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Aceh Tenggara, Samsul Bahri yang turut perihatin atas kondisi desa tersebut.
Tentunya dengan kehadiran kedua LSM ini menunjukkan adanya perhatian publik yang luas terhadap pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan.


Atas adanya laporan ini, Junaidi turut angkat bicara, dirinya mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas, karena sangat prihatin, karena yang melaporkan yaitu Ketua BPK, mantan Sekretaris, tokoh masyarakat bahkan pemuda pemudi turut hadir untuk meminta keadilan atas adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum Pj. Kepala Desa (Pengulu Kute) Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara.
“Kami siap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap kepada kejaksaan untuk dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, karena anggaran desa adalah amanah negara yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Junaidi saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Agara.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua LSM WGAB, Samsul Bahri mengatakan, bahwa masyarakat berharap penegakan hukum atas dugaan ini dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Laporan ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, audit, dan pemeriksaan terhadap semua program kegiatan desa yang bersumber dari APBDes tahun 2023 dan 2024 desa Rambung Teldak,” pungkasnya. (JUL)














